RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Selama tahun 2024, untuk tingkat kesadaran bidang hukum ditengah-tengah masyarakat yang ada di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue, telah 60 persen lebih.
Capaian kesadaran hukum masyarakat lebih dari 60 persen itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, SH, MH, kepada Harian Rakyat Aceh, usai Konferensi Pers, dengan sejumlah jurnalis lokal. Selasa 7 Januari 2024.
“Alhamdulillah, tingkat kesadaran hukum masyarakat kita di Kabupaten Simeulue, lebih dari 60 persen. Dan untuk 2025 ini, Kejaksaan Negeri Simeulue masih terus melakukan sosisalisasi dan penyuluhan tentang hukum di setiap desa,” kata Kajari Simeulue.
Masih menurut Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH, MH, yang didampingi Kasi Intelijen, Suheri Wira Fernanda, S.H., M.H. Kasi Pidana Umum Badrunsyah, SH. Kasi Pidana Khusus, Ully Fadil SH, MH dan Kasi Pembinaan, Erni Erwani Helmy SH.
Selain sosialisasi dan penyuluhan hingga ke desa-desa, juga dilakukan sosialisasidan penyukuhan hingga ke tingkat sekolah-sekolah yang digelar pihak Kejaksaan Simeulue, sehingga pada tahun 2024 silam,Dua pelajar asal pulau Simeulue, terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024 se Provinsi Aceh.
Dengan gencarnya pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum ditengah-tengah masyarakat, sehingga banyak warga maupun aparatur desa serta pihak lainnya, yang melakukan langsung konsultasi tentang hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Simuelue, disebabkan lembaga vertikal itu membuka pintu untuk ruang konsultasi hukum.
“Meningkatnya kesadaran hukum, ditandai dengan pelajar Simeulue terpilih peringkat pertamai duta sadar hukum tingkat Provinsi Aceh. Juga saat ini banyak warga dan aparatur desa kita yang konsultasi hukum ke Kejaksaan Negeri Simeulue, sebab pintu terbuka untuk konsultasi,” imbuh Yuriswandi, SH, MH.
Dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Simeulue selama tahun 2024, juga disebutkan bahwa untuk penanganan kasus perkara tindak pidana korupsi, berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar 618.911.000 juta rupiah.
Selanjutnya upaya preventif dengan fokus pada penyuluhan mengenai penggunaan dana desa, dari total 138 desa di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue, sebanyak 47 desa, telah menerima edukasi mengenai tata kelola yang benar, untuk penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Kemudian masih di tahun 2024, untuk pemberantasan kejahatan narkoba, pihak Kejaksaan Negeri Simeulue telah melaksanakan dua agenda untuk pemusnahan Barang Bukti (BB) setelah kasus perkaranya vonis dan inkrah berkekuatan hukum, yakni jenis sabu-sabu dan minuman keras (miras).
“Dalam cacatan kita selama tahun 2024, kasus perkara jinayat dan judi online, trjadi peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu. Pada tahun 2023, tercatat 12 perkara, sedangkan pada tahun 2024, naik menjadi 19 perkara,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue. (ahi/hra)