class="post-template-default single single-post postid-131590 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Gunakan Visa Online C19 Untuk Jual Kaligrafi di Banda Aceh, Imigrasi Amankan WNA Asal Pakistan Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025 Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Selatan, Terasa hingga Banda Aceh Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

POLITIKA · 31 Jan 2025 19:33 WIB ·

Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025


 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) Perbesar

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

HARIANRAKYATACEH.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur. Tito menyampaikan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung
dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Namun, Tito belum bisa memastikan terkait waktu pelantikan akan digelar. MenurutnyaN pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2), untuk mengatur waktu pelantikan.
Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tegasnya.
Kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, lanjut Rifqi, kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Para kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Jogjakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selain itu, kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan MK. Namun, mereka belum belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Selatan, Terasa hingga Banda Aceh

31 January 2025 - 19:18 WIB

140 Unit Alat Perekam Gempa Bumi, Akan Dipasang di Pulau Simeulue

31 January 2025 - 19:06 WIB

19 Warga Keracunan Makanan Kenduri di Aceh Utara

30 January 2025 - 19:52 WIB

Lahan Bekas Tsunami Dioptimalkan untuk Persawahan

30 January 2025 - 15:09 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Minta Kasus Penembakan WNI di Malaysia Diusut Tuntas

30 January 2025 - 13:35 WIB

Atraksi Barongsai Warnai Toleransi di Banda Aceh

29 January 2025 - 20:22 WIB

Trending di METROPOLIS