class="post-template-default single single-post postid-131896 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

NANGGROE TIMUR · 6 Feb 2025 15:59 WIB ·

Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar


 Kepala BPKK Pidie Jaya, T. Muslem. Perbesar

Kepala BPKK Pidie Jaya, T. Muslem.

Rakyat Aceh | Meureudu – Efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025, berdasarkan Instruksi Presiden (Inspres) nomor 1 tahun 2025, turut berdampak terhadap pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie Jaya.

Berdasakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI nomor 29 tahun 2025, Pendapatan Pidie Jaya yang Kabupaten Pidie Jaya yang bersumber dari transfer pusat terkoreksi sebesar Rp 45,8 miliar.

Pemotongan jumlah transfer pusat yang cukup besar tersebut secara otomatis akan berpengaruh pada belanja pembangunan Pidie Jaya tahun ini. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya harus dirasional kembali, yang otomatis program yang telah disusun banyak yang akan hilang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Pidie Jaya, T. Muslem, menyebutkan, dalam KMK nomor 29 tahun 2025, jumlah transfer pusat yang dipotong untuk Kabupaten Pidie Jaya adalah, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Fisik dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dijelaskan, pendapatan dari DAU Pidie Jaya yang dipangkas pusat adalah sebesar Rp 23.694.032.000. Berikutnya adalah DAK fisik jalan sebesar Rp 20.901.131.000 dan DOKA sebesar Rp 1.300.913.000.

” Total pemotongan transfer pusat untuk Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan KMK nomor 29 tahun 2025 adalah sebesar Rp 45.896.076.000. Akibat dari ini, kita akan menyusun kembali buka APBK dengan DPRK Pidie Jaya untuk merasionalkan kembali anggaran tahun 2025,” ujar Muslem.

Kata dia, besaran anggaran di SKPK yang paling besar terkoreksi adalah pada Dinas Pekerjaan Umum. Di mana uang untuk pembangunan jalan yang bersumber DAK fisik sebesar 20.901.131.000 tidak bakal dikirim lagi oleh pusat. Dan pembangunan jalan yang bersumber dari DAK itu secara otomatis tidak lagi dibangun pada tahun 2025 ini.

Begitu juga dengan pemotongan DAU sebesar Rp 23.694.032.000. Selain pemotongan pada ATK, SPPD dan belanja rutin lainnya sebagaimana Inspres nomor 1 tahun 2025, program pembangunan yang bersumber dari DAU juga akan ditinjau kembali yang mana yang lebih prioritas. (San).

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan

6 February 2025 - 18:50 WIB

Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih

6 February 2025 - 16:50 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR