class="post-template-default single single-post postid-132186 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

METROPOLIS · 26 Jan 2025 15:17 WIB ·

Bentuk Tim Percepatan, BPMA Siap Dukung Regulasi Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon Jadi Fokus Utama


 Bentuk Tim Percepatan, BPMA Siap Dukung Regulasi Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon Jadi Fokus Utama Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kesiapan BPMA dalam penyusunan regulasi terkait penangkapan dan penyimpangan karbon atau carbon capture and storage (CCS) menjadi salah satu fokus utama yang menjadi target Badan di tahun 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BPMA, Nasri bersama dengan Kedeputian Perencanaan sedang mempersiapkan pembentukan tim percepatan guna mendukung agenda Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS).

“Tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi jembatan dalam persiapan implementasi mendukung regulasi mengenai Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk mengoptimalisasi potensi Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon di Wilayah Aceh, mengingat lapangan lapangan di Aceh memiliki potensi yang besar dalam hal ini,” jelas Nasri, Sabtu (26/1/2025).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan menghadiri undangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas untuk melakukan pembahasan Internalisasi di lingkungan Kementrian ESDM, terkait Permen ESDM nomor 16 tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut setelah diundangkannya Permen ESDM nomor 16 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Selain itu, dalam Permen ESDM nomor 9 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM telah terdapat fungsi terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) pada Ditjen Migas.

“BPMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementrian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Selain itu, diharapkan setiap regulasi dapat mendukung iklim investasi di Wilayah Aceh,” ujar Nasri. (rif)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

15 March 2025 - 19:45 WIB

Buka Puasa Bersama Rektor Unida dan Mahasiswa Pascasarjana Angkatan XIX: Membangun Kebersamaan dan Inspirasi

15 March 2025 - 19:32 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

BMA Sediakan Dana Infak Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha Berbasis Individu, Pendaftaran Hingga 15 Maret 2025

14 March 2025 - 15:22 WIB

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Trending di METROPOLIS