RAKYAT ACEH | KUTACANE – Penghulu Kute (Kepala Desa red) Jongar Asli Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara Jumarin Sopi, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 13 Februari 2025.
Jumarin Sopi, disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Azimu Halim SH menyebut bahwa alokasi anggaran dana desa dua tahun terakhir dikelola terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 528.250.400 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 02 Desember 2024.
“Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Jumarin Sopi alias Sopi,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan SH MH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, kepada Rakyat Aceh.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2022 dana desa dikelola oleh terdakwa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Tak hanya itu, Jumarin juga didakwa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 282.839.400.
“Modus serupa kembali dilakukan pada tahun 2023, dan berdasarkan audit ditahun ini negara kembali atau ada kegiatan yang tidak sesuai pertangung jawaban sebesar Rp 245.411.000,” sebutnya lagi.
Dirincikan tahun 2022 Desa Jongar asli mendalat kucuran dana desa senilai Rp 897.931.000. Terdiri dari pengelolaan dana kute senilai Rp 688.255.000, bagi hasil pajak dan retribusi senilai Rp 2.860.000, serta alokasi dana kute sebesar Rp 206.816.000.
Ditahun 2023 desa tersebut mendapat kucuran dana desa senilai Rp 849.099.000, dengan rincian dana kute senilai Rp 674.436.000, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 7.104.200, dan alokasi dana kute sejumlah Rp 167.000.000.
“Jumarin Sopi alias Sopi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jumari Sopi Kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, dirinya ditahan pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Kamis 31 Oktober 2024, malam.
.Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat nomor 07.1st/ laporan /2024 Tanggal 9 Mei 2024. Dimana pengelolaan dana desa diduga terindikasi penyimpangan.
Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024, tanggal 24 Juni 2024, untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024. (val/hra)