Harianrakyataceh.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Sidang dimulai pada Selasa, 13 November 2016.
“Hari Selasa, 13 Desember 2016, sekira pukul 09.00 WiB di PN Jakarta Utara,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Jakarta, Senin (5/12).
Hasoloan mengatakan, ketua majelis langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan, untuk anggotanya Wakil Ketua Pengadilan Negeri sendiri yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Josep V. Rahanto, dan I Wayan Wirja.
“Berarti majelisnya ada lima jumlahnya,” sambung dia.
Tercacat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat adanya keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama. (elf/JPG)