class="post-template-default single single-post postid-25224 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

METROPOLIS · 16 Jan 2020 00:49 WIB ·

Mahasiswa Asal Aceh Cumlaude Program Doktor Mesir


 Mahasiswa Asal Aceh Cumlaude Program Doktor Mesir Perbesar

KAIRO (RA) – Pada Rabu, 15 Januari 2020, Awwaluz Zikri, Mahasiswa Indonesia asal Aceh berhasil mempertahankan disertasi Doktoralnya selama dua jam dan mendapatkan Gelar Doktor Summa Cumlaude Bidang Keuangan Kontemporer di Universitas Al Azhar Mesir.

Awwaluz Zikri menulis disertasi lebih dari 700 halaman dengan judul “Metode Pemisahan Harta Haram Yang Tercampur dengan Yang Halal dan dalam sistem Transaksi Keuangan Kontemporer; Kajian Fikih Perbandingan”.

  1. Mahasiswa Asal Aceh Raih Gelar Doktoral Suma Cumlaude di Al Azhar Mesir

Prof. Dr. Abdel Fattah Abdullah el barsyumi, Guru Besar Fikih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo bertindak sebagai promotor. Sedangkan Prof. Dr. Mohammad Ali Ali Madkour, Guru Besar Fikih Perbandingan bertindak sebagai promotor Kedua

Adapun Prof. Dr. Mabrouk Abdel Adziem, Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum di Universitas Bani Suef, bertindak sebagai Penguji, dan Prof. Dr. Abdel Ghani Abdel Fattah Ganiem, Guru Besar Fikih Perbandingan di universitas Al Azhar,
Bertindak sebagai Penguji Internal.

Hal-hal yang mengemuka dalam sidang Disertasi tersebut diantaranya tentang harta yang diperoleh dengan haram adalah harta yang buruk, pemiliknya harus segera bertaubat kepada Allah Swt.

Adapun mekanisme pemisahan harta haram yang bercampur dengan harta halal adalah tergantung jenis harta tersebut apakah ia Al Mal Al Mitsli yaitu harta yang memiliki kesamaan harga dengan yang serupa dengannya seperti harta yang dijual dengan timbangan ukuran berat, panjang, atau mata uang, maka pemisahannya dengan kadarnya.

Atau harta tersebut termasuk dalam kategori Al Mal Al Qimy yang memiliki harga yang berbeda pada setiap satuannya.

Adapun mekanisme pensuciannya bagi mereka yang bertaubat dari harta haram maka dilihat dari beberapa kondisi yaitu jika harta tersebut diraih dengan kezhaliman seperti mencuri, menipu, meribakan utang, maka mesti dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika tidak lagi dijumpai maka diarahkan kepada hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin atau disedekahkan kepada fakir miskin. Kecuali jika harta tersebut dari jenis harta haram pada zatnya maka harta tersebut mesti dimusnahkan.  Dan kesemuanya itu berdasarkan ketentuan-ketentuannya yang rinci.

Poin penting yang diharapkan Awwaluz Zikri dalam disertasi ini adalah bahwa harta haram yang berada dalam genggaman siapapun hakikatnya tidak masuk dalam kepemilikan seseorang, baik karena sifat harta tersebut yang khabits (buruk), maupun karena harta tersebut mesti dikembalikan kepada sang pemiliknya.

Penggunaan harta haram dapat mencelakakan pribadi, ekonomi bangsa dan juga masalah sosial. Karena itu siapapun yang menguasai harta haram hendaknya segeralah bertaubat kepada Allah Swt.

“Disertasi ini sangat istimewa ditinjau dari segala sisi, baik dari gaya bahasa, nukilan ayat-ayat Alquran dan Hadis, serta penyebutan referensi pendapat-pendapat ulama fikih secara kongkrit dan detail. Lebih dari itu, Dr. Awwaluzzikri juga berpegang dengan 500 sumber kitab. “Jumlah ini tidak hanya cukup menulis sebuah disertasi namun juga cukup untuk ensiklopedi ilmu fikih. ” Ungkap para penguji dan promotor saat berlangsungnya sidang disertasi.

Saat ini Awwaluz Zikri menjabat sebagai Dosen tetap di IAIN Langsa, Aceh Timur.

Dalam sidang Disertasi hadir pula Bapak Kuasa Usaha ad interim, M. Aji Surya, Atase Pendidikan KBRI Cairo, Dr. Usman Syihab, Atase Perdagangan KBRI Cairo, Irman Adi Purwanto Moefthi beserta staf KBRI dan mahasiswa Indonesia di Kairo. (ra)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BMA Sediakan Dana Infak Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha Berbasis Individu, Pendaftaran Hingga 15 Maret 2025

14 March 2025 - 15:22 WIB

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Kembali Bagikan Takjil untuk Pengendara

13 March 2025 - 17:26 WIB

Rumah Amal Masjid Jamik USK Salurkan Rp152,8 Juta dalam Kegiatan Apresiasi Fisabilillah 2025

13 March 2025 - 09:23 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Trending di METROPOLIS