SUBULUSSALAM (RA) – Hakim Mahkamah Syariah Subulussalam menjatuhkan vonis kepada Ketua Panwaslih Non Aktif Subulussalam, Edi Suhendri, dengan hukum cambuk 30 kali.
Ketua majelis hakim Aman, S. Ag dan dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH, pada persidangan Kamis (16/1) menyatakan tersangka terbukti bersalah dan dihukum 30 kali cambukan. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum ” ungkap majelis hakim yang dibacakan oleh Aman, S. Ag.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah. Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pada sidang tersebut, puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H. Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pun demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 – 2019 menerima putusan tersebut.
“Vonisnya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk.
Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa ” ungkap H. Ajo Irawan usai sidang dilaksanakan.
Sementara, Ketua tim penasihat hukum Edi Suhendri, Raden Roro Iswayuh Ningsi, SH saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan upaya banding.
Menurut Raden Roro Iswayuh Ningsi, sebelum mengambil langkah banding, timnya terlebih dahulu berunding dengan kliennya beserta keluarga.
“Kan masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan banding. Nanti kami bermusyawarah dulu dengan klein dan keluarganya apakah menempuh banding atau tidak ” kata Roro.
Sebelumnya, H. Ajo Irawan melaporkan Edi Suhendri ke Polsek Simpang Kiri pada setengahan tahun 2019 lalu. Terkuaknya kasus cinta terlarang antara Edi Suhendri dengan Asni itu setelah suami Asni, H. Ajo Irawan mengambil handphone Asni dan berisi chat mesra antara keduanya di WhatsApp.
Bahkan, isi chat tersebut, Edi mengajak Asni melakukan hubungan badan dan ingin menikahi Asni. Tak hanya di WhatsApp, chat tak senonoh itu juga ada di aplikasi messenger antara keduanya.
Mengetahui hal itu, H. Ajo Irawan langsung menanyakan ke istrinya dan mengakui perbuatan mereka. Bahkan, H. Ajo Irawan langsung mempertemukan Edi Suhendri dan Asni untuk menginterogasi dan perbuatan itu juga diakui oleh Edi Suhendri. (lim/min)