REDELONG (RA) – Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK menegaskan, tidak pernah melakukan penangkapan terhadap MT, bendahara Kampung Tanjung Pura yang diduga telah melarikan anggaran dana desa senilai Rp318 juta.
Hal tersebut disampaikannya kepada Rakyat Aceh Rabu (22/1) menanggapi pemberiataan yang berjudul “Polisi Bebaskan Pembawa Kabur Ratusan Juta Uang Desa.”
“Kita tidak pernah ada melakukan penangkapan, karena tidak ada laporan dari siapapun. Jadi tidak benar kita membebaskan bendahara kampung yang diduga telah melarikan anggaran dana desa,” ungkapnya.
Menurutnya, bendahara kampung tersebut sebelumnya telah ada kasus pinjam pakai mobil anggota Polsek Bandar, namun setelah beberapa hari tak kunjung dikembalikan sehingga, setelah mendengar kabar keberadaan bendahara tersebut anggota itu langsung menuju ke Medan untuk membawa pulang bendahara dan mengamankan mobilnya.
Untuk itu, Kapolres Bener Meriah menghimbau jika ada pihak yang dirugikan untuk segera meloporkan ke Polres Bener Meriah untuk ditindaklanjuti.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bener, Iptu Rifki Muslim, ia menambahkan sebelumnya memang ada kabar Bendahara Kampung Tanjung Pura telah membawa kabur uang sejumlah Rp318 juta yang saat ini sedang dalam lidik.
“Kita tidak dapat langsung percaya dengan kabar dan menetapkan seseorang itu sebagai tersangka. Kan harus ada proses atau langkah-langkah dan untuk saat ini kasus tersebut masih kita lidik,” terangnya.
Ia menjelaskan, karena anggota Polsek selaku pemilik mobil merasa khawatir langsung menjemput bendahara kampung tersebut dan membawanya kembali ke Bener Meriah.
”Sebelumnya ia berjanji meminjam mobilnya selama dua hari, namun sudah seminggu lebih tidak ada kabar sehingga setelah mendapat informasi keberadaanya ia langsung menjemputnya,” ujarnya.
Rifki menegaskan, tidak ada upaya tangkap lepas melainkan upaya pribadi anggota Polsek Bandar selaku pemilik mobil. “Jika penangkapankan harus ada surat perintah serta dasar penangkapan laporan polisi,” tegasnya.
Menurutnya, setelah sampai di Bandar, pemilik mobil dan Bendahara Kampung menyelesaikan secara kekeluargaan di Polsek, sementara untuk kasus dugaan bawa kabur dana desa masih dalam tahap lidik di Polres Bener Meriah.
“Berdasarkan informasi, kita melakukan jemput bola dan saat ini kita sudah menjadwalkan untuk memangil yang bersangkutan dan jika nanti terbukti adanya kerugian negara kita akan lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah. (uri/bai)