REDELONG (RA) – Pegawai Dinas Pertanahan Bener Meriah mengaku kerap mendapat teror dari orang yang tidak dikenal (OTK) via telepon, terkait pembebasan lahan pembangunan proyek bendungan Krueng Keureto di Kecamatan Mesidah, Bener Meriah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah, Mahfudah SH MH, di ruang kerjanya, Kamis (5/3).
Namun demikian pihaknya mengaku optimis dapat menyelesaikan pembebasan lahan tersebut paling lambat April 2020 mendatang. ”Kendati masih adanya penolakan dari beberapa masyarakat terkait pembebasan lahan pembangunan proyek bendungan Krueng Keureto, akibat pembebasan lahan tersebut mengacu peta tata ruang pemerintah daerah Bener Meriah, bukan mengacu pada peta Amdal,” ungkapnya.
Sebutnya, saat ini pihaknya telah melakukan tahap pendataan awal terhadap lokasi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan bendunagn Kreung Keureto di Kecamatan Mesidah dan Kecamatan Syiah Utama.
Menurutnya, berdasarkan data BPS dan peta WBS, luas areal yang terdampak pembangunan bendungan Krueng Keureto mencapai 159 hektar, masing-masing berada di Kecamatan Mesidah seluas 148 hektar dan di Kecamatan Syiah Utama sebanyak 11 hektar.
Ia membenarkan, adanya informasi penolakan dari masyarakat Rusip dan Tembolon Kecamatan Syiah Utama, yang meminta pembebasan lahan harus mengacu pada peta Amdal (Analisis dampak lingkungan) bukan mengacu pada peta tata ruang Bener Meriah.
Mahfudah menegaskan, Amdal tersebut fungsinya untuk menerangkan dampak lingkungan, bukan mengatakan peta ini menjadi dasar untuk menganti rugi dan disitu dijelaskan akibat dari dibangunnya bendungan maka akan berdampak genangannya air ke Kabupaten Bener Meriah, seluas 300 hektar,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Mahfudah, didalam diperjalanan tidak terjadi seluas 300 hektar melainkan hanya 159 hektar berdasarkan data dari BPS tersebut. “Saudara-saudara kita yang sudah pernah menyampaikan alat bukti kemari, sebagai alat bukti kepemilkikan sejenis SKP, dia buat berdasarkan peta Amdal makanya mereka mempertahankan harus membayar berdasarkan hal itu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika pembayaran pembebasan lahan berdasarkan Amdal tentu salah karena Bener Meriah memiliki Qanun Tata Ruang yang harus mengacu pada tata ruang.
“Terkait pembebasan lahan di Kecamatasn Syiah Utama sendiri pihaknya sudah menurunkan tim, namun ada kendala,” tukasnya. (uri/bai)