class="post-template-default single single-post postid-26744 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

GAYO-ALAS · 6 Mar 2020 04:22 WIB ·

Pembebasan Lahan Bendungan Keureto Pegawai Dinas Pertanahan Kerap Diteror


 Pembebasan Lahan Bendungan Keureto  Pegawai Dinas Pertanahan Kerap Diteror Perbesar

REDELONG (RA) – Pegawai Dinas Pertanahan Bener Meriah mengaku kerap mendapat teror dari orang yang tidak dikenal (OTK) via telepon, terkait pembebasan lahan pembangunan proyek bendungan Krueng Keureto di Kecamatan Mesidah, Bener Meriah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah, Mahfudah SH MH, di ruang kerjanya, Kamis (5/3).

Namun demikian pihaknya mengaku optimis dapat menyelesaikan pembebasan lahan tersebut paling lambat April 2020 mendatang. ”Kendati masih adanya penolakan dari beberapa masyarakat terkait pembebasan lahan pembangunan proyek bendungan Krueng Keureto, akibat pembebasan lahan tersebut mengacu peta tata ruang pemerintah daerah Bener Meriah, bukan mengacu pada peta Amdal,” ungkapnya.

Sebutnya, saat ini pihaknya telah melakukan tahap pendataan awal terhadap lokasi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan bendunagn Kreung Keureto di Kecamatan Mesidah dan Kecamatan Syiah Utama.

Menurutnya, berdasarkan data BPS dan peta WBS, luas areal yang terdampak pembangunan bendungan Krueng Keureto mencapai 159 hektar, masing-masing berada di Kecamatan Mesidah seluas 148 hektar dan di Kecamatan Syiah Utama sebanyak 11 hektar.

Ia membenarkan, adanya informasi penolakan dari masyarakat Rusip dan Tembolon Kecamatan Syiah Utama, yang meminta pembebasan lahan harus mengacu pada peta Amdal (Analisis dampak lingkungan) bukan mengacu pada peta tata ruang Bener Meriah.

Mahfudah menegaskan, Amdal tersebut fungsinya untuk menerangkan dampak lingkungan, bukan mengatakan peta ini menjadi dasar untuk menganti rugi dan disitu dijelaskan akibat dari dibangunnya bendungan maka akan berdampak genangannya air ke Kabupaten Bener Meriah, seluas 300 hektar,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Mahfudah, didalam diperjalanan tidak terjadi seluas 300 hektar melainkan hanya 159 hektar berdasarkan data dari BPS tersebut. “Saudara-saudara kita yang sudah pernah menyampaikan alat bukti kemari, sebagai alat bukti kepemilkikan sejenis SKP, dia buat berdasarkan peta Amdal makanya mereka mempertahankan harus membayar berdasarkan hal itu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pembayaran pembebasan lahan berdasarkan Amdal tentu salah karena Bener Meriah memiliki Qanun Tata Ruang yang harus mengacu pada tata ruang.

“Terkait pembebasan lahan di Kecamatasn Syiah Utama sendiri pihaknya sudah menurunkan tim, namun ada kendala,” tukasnya. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Trending di GAYO-ALAS