REDELONG (RA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Redelong menyerahkan usulan penetapan pemberiaan nama-nama ruas jalan kepada Pemkab Bener Meriah di ruang kerja Bupati Bener Meriah, Selasa (17/3).
Usulan penetapan pemberiaan nama-nama ruas jalan di Kabupaten Bener Meriah tersebut dituangkan dalam surat pengusulan penetapan Nomor B-365/L.1.30/Cp.1/30/2020 yang langsung diserahkan Kajari Bener Meriah, Agus Suroto kepada Bupati Bener Meriah, Sarkawi dan Perwakilan DPRK Bener Meriah yang diterima oleh Ketua Komisi C DPRK Bener Meriah, Salwani.
Agus Suroto mengaku pihaknya hanya mengusulkan penetapan nama-nama ruas jalan di Bener Meriah. ”Secara teknisnya kami menyerahkan kepada Pemkab Bener Meriah dan DPRK,” ungkapnya Agus Suroto.
Disebutnya, tugas dan wewenang kejaksaan selain tindak pidana penuntutan, penyidikan, perdata dan tatausaha negara, juga dapat memberikan pendapat atau hak usul kepada pemerintah. “Selama usul dan pendapat tersebut membawa kebaikan untuk keamajuan daerah masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, Bener Meriah sangat memungkinkan menjadi kabupaten yang maju. “Hal itu didukung potensi-potensi dimiliki baik dalam hal pariwisata, kuliner, transportasi dan kopi yang terkenal,” ujarnya.
Untuk itu, katanya haruslah didukung salah satunya dengan adanya nama-nama ruas jalan di Bener Meriah. “Seperti kita lihat bersama di Kabupaten Bener Meriah belum ada nama-nama ruas jalan seperti di kota atau kabupaten maju yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bener Meriah, Sarkawi mengaku sangat mengapresiasi usulan yang disampaikan Kajari Bener Meriah. “Sebelumnya ini juga sudah pernah dibincang-bincangkan namun entah mengapa setelah itu tidak ada tindak lanjut, semoga dengan diingatkan lagi oleh Kajari ini cepat di terbitkan qanunnya,“ kata Sarkawi. (uri/bai)