class="post-template-default single single-post postid-33514 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 23 Jul 2020 06:56 WIB ·

Kasus Penyelewengan ADD Sebudi Jaya Mulai Penyidikan


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

KUTACANE (RA) – Penyelidikan dugaan penyelewangan dan penyalah gunaan alokasi dana desa (ADD) Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, ditingkatkan ketahap penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, dalam rilisnya mengatakan, adapun Surat Perintah Penyidikan bernomor Print- 01/L.1.20/Fd.1/06/2020 di turunkan pada 26 Juni 2020 lalu.

“Adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa sebudi jaya tahun anggaran 2019, yang melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas U No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syaifullah, dalam laporan capain Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Januari hingga Juni 2020, Rabu (22/7).

Pengusutan kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat desa setempat, dilaporkan 28 Januari 2020 lalu, dengan nomor Print-01/L.1.20/FI.1/03/2020. Adapun terlapor diketahui kepala desa setempat atas nama Misdan.

“Dalam perkara ini ada indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 611.810.000,” jelas Syaifullah.

Sebelumnya, dugaan penyelewangan ADD Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, diusut pihak Kejaksaan Aceh Tenggara, tentang pengelolaan dana desa tahun 2019, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 611.810.00.

“Pengelolaan dana Desa Sebudi Jaya, melanggar pasal 2 dan pasal 3. UU No 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan korupsi,” Kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara Edwardo belum lama ini.

Adapun sejumlah paket proyek dana desa diselewengkan, diduga seperti dana pernyataan modal desa Rp 170 Juta, Dana Pembangunan peningkatan sumber jaringan Air Bersih, Rp 441 Juta, tahun anggaran 2019 lalu. (val/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Rakyat PKB Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan RSUD Sahudin Kutacane jadi Tipe B

24 January 2025 - 16:42 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

Tak Kunjung Dibahas DPRK, Pemko Subulussalam Ajukan APBK melalui Perwal

10 January 2025 - 15:05 WIB

Tokoh Pemuda Ketol Gading, Minta Tipikor Polda Aceh Tanggani Serius Pasar Ketol Takengon

8 January 2025 - 16:07 WIB

Polantas Aceh Tengah Kawal Distribusi 2.825 Paket Makanan Bergizi

6 January 2025 - 17:05 WIB

Trending di GAYO-ALAS