class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35342 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

METROPOLIS · 2 Sep 2020 11:44 WIB ·

Warga Lamteumen Timur Adukan Persoalan Goheng ke DPRK Banda Aceh


 Warga Lamteumen Timur Adukan Persoalan Goheng ke DPRK Banda Aceh Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Puluhan aparatur Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (1/9). Kehadiran mereka untuk mengadukan beberapa persoalan yang sudah lama dihadapi oleh masyarakat setempat.

Kegiatan audiensi puluhan tokoh masyarakat ini berlangsung di lantai III Ruang Rapat DPRK Banda Aceh. Pertemuan diawali kata sambutan oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi.

Pertemuan ini turut dihadiri beberapa unsur eksekutif antara lain Sekretaris Satpol PP, Camat Kecamatan Jaya Baru dan perwakilan dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Lamtemen Timur, Asri Sulaiman menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat Lamteumen Timur, seperti soal komitmen Walikota Banda Aceh untuk menata wilayah Goheng pada tahun 2021.

Kemudian, komitmen soal menjadikan Gampong Lamteumen Timur, khususnya Goheng menjadi kawasan yang bersih dan nyaman.

Dirinya juga menyampaikan, jika saat ini di daerahnya banyak bangunan tua yang sudah tidak aman bagi warga setempat masih dibiarkan. Disamping ada bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berdiri kokoh meskipun Walikota Banda Aceh pernah memerintahkan bongkar pada Maret 2020.

Terkait dengan bangunan tanpa IMB, Asri menyampaikan ada bangunan tiga lantai di daerahnya yang masih belum ada tindakan apapun dari pemerintah.

Bahkan ada surat perjanjian antara pemilik dengan Satpol PP yang dibuat menyebutkan pada akhir Agustus 2019 bahwa pemilik tidak berkeberatan jika dalam tempo tertentu bangunan belum dibongkar oleh pemilik maka bangunan yang ada akan dibongkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun saat ini, baik perintah maupun perjanjian yang telah dibuat oleh pemilik toko tersebut masih belum terealiasi di lapangan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Riazil, menyampaikan keheranannya atas sikap dinas terkait yang dinilainya tidak mengindahkan perintah walikota untuk membongkar bangunan yang menyalahi IMB.

“Kita heran saja, orang nomor satu di Banda Acuh sudah perintahkan bongkar, bahkan pemilik juga sudah buat pernyataan sikap untuk dibongkar, namun dinas terkait kok masih tinjau ulang,” kata Riazil.

Untuk itu, dirinya berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera merespon tuntutan masyarakat Lamteumen Timur dengan baik. Apalagi ini menyangkut dengan ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan soal tata bangunan. 

Sementara itu, secara terpisah Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi mengapresiasi langkah masyarakat Lamteumen Timur yang menyampaikan aspirasi kepada dewan terkait dengan persoalan tata bangunan di daerahnya.

“Kita berharap dengan adanya pertemuan ini melahirkan harapan positif bagi warga Lamteumen Timur dalam menentukan sebuah kebijakan yang arif dan bijaksana,” kata dia.

Hasil pertemuan tersebut, kata Musriadi, memutuskan akan menyurati walikota Banda Aceh terkait dengan tuntutan masyarakat, pihaknya juga akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat. (ra)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

21 April 2025 - 19:58 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Trending di METROPOLIS