REDELONG (RA) – Sedikitnya, 3 orang yang terjaring operasi yustisi dan melanggar prokes dikenakan sangsi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di komplek perkantoran Pemkab Bener Meriah dan jalan raya Kampung Uriung Kecamatan Bukit, Rabu (16/9).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kabag OPS Polres Bener Meriah, AKP Syabirin SH MSi menyampaikan, Operasi yang dilaksankan hari ini menemukan sebanyak 52 yang tidak mengenakan masker.
Ia merincikan sebanyak 20 orang pengunan jalan raya yang mengendarai kendaraan roda empat dan sebanyak 25 orang pengunan jalan merupakan pengendara roda dua serta 4 orang lainnya merupakan pekerja kantoran yang berjalan jalan kaki.
Sebutnya, dari 52 orang yang terjaring tiga orang di antaranya dikenakan sangsi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan rincian satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi covid-19 di kantor SKPK dan jalan raya tersebut untuk memberikan contoh kepada masyarakat. “Kita melaksanakan penertiban itu dari kita dulu setelah itu baru kemasyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku sudah koordinasi dengan Kasat Pol PP untuk melaksanakan operasi yustisi ke dinas-dinas jajaran Pemkab Bener Meriah dan masih menemukan beberapa pelangaran yang tidak memakai masker.
Katanya pelaksanaan operasi yustisi akan terus dilakukan mengingat banyaknya lonjakan kasus terkonfoirmasi positif di wilayah Aceh. “Dalam waktu dua minggu ini kita akan terus melaksanakan operasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi prokes dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan operasi tersebut pihaknya juga menerjunkan 113 personel yang terdiri dari personel Polres Bener Meriah, Kodim 0119 Bener Meriah, Sub Denpom IM/1-7, Brimob Batalyon B Pelopor 3 Bener Meriah, Satpol PP dan pegawai kesehatan.
Syabirin menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut masih mengacu kepada peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 tahun 2020 dan salah satu sanksinya adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mereka yang melanggar mengakui kesalahannya. (uri/bai)