REDELONG (RA) – Hari ke enam razia yustisi masker, personil gabungan TNI/Polri dan Pemkab Bener Meriah kembali menjaring sebanyak 68 pelanggar prokes masker di Simpang 4 RSU Muyang Kute, Senin (21/9).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kabag Ops Polres Bener Meriah AKP Syabirin SH MSi, koordinator operasi yustisi Bener Meriah menyampaikan masih menemukan masyarakat yang tidak disiplin mengunakan masker.
Sebutnya, razia yang dilaksanakan tersebut dalam rangka penerapan prokes guna mencegah penularan covid-19. “Saat ini kita masih melakukan sosialisasi dan kedepan kita akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Seperti biasa katanya, saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan nyanyikan lagu Indonesia Raya. “Kita belum menerapkan sanksi administrasi atau denda karena masih tahap sosialisasi,” tegasnya.
Sebelumnya Asisten III, Drs Suarman MM mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup No. 21 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Bener Meriah.
Sebutnya, sosialisasi untuk penerapan Perbup tersebut akan dilakukan selama dua minggu dengan cara rapat koordinasi, sosilalisasi melalui media social, media massa, memasang spanduk ditempat-tempat yang strategis, pemasangan banner dan sebagainya. (uri/bai)