CALANG (RA) – Akibat maraknya judi Online yang telah meresahkan masyarakat muspika, sehingga Pemkab Aceh Jaya, menerbitkan surat Himbauan Dalam Wilayah Hukum, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Rabu (18/11)
Perihal tersebut, dibenarkan Camat Krueng Sabee, saat diKonfirmasi harianrakyataceh.com, muspika Krueng Sabee akan melakukan penertiban judi onlen dan game online dikalangan pelajar.
Sesuai dengan masukan serta desakan Guru, Alim Ulama tokoh masyarakat, dan menindaklanjuti keprihatinan dengan merebaknya permainan Judi Online dan Game Online dikalangan Pelajar/Siswa.
“Kami mengajak, mengajak bpk/ibu orang tua, tokoh masyarakat, para alim ulama dan kita semua untuk saling nasehat – menasehati dalam kebenaran terutama dikalangan remaja pelajar/Siswa,” dalam surat itu.
“Ini merupakan tahap sosialisasi, baik di Mesjid, Sekolah dan Cafe WiFi dan Warung WiFi dan dalam waktu dua bulan serta selanjutnya akan di laksanakan penertiban terutama kepada pelajar/siswa,” Kata Muslim Rais, camat Krueng Sabee.
Dalam penindakan, akan melibatkan unsur muspika, kapolsek, Koramil serta Satpol PP dan WH, tentu dengan harapan dengan adanya seruan tersebut untuk dapat dipatuhi.
Adapun poin-poin Himbauan tersebut:
1.Kepada seluruh orang tua agar membatasi dan mengontrol anak-anak pelajar/siswa pengunaan handphone (HP) melakukan permainan Judi Online dan Game Online
2.Kepada pelajar/siswa tidak diperkenankan berkeliaran pada Jam Sekolah dan Jam Malam di atas Jam 22.00 WIB
3. Kepada pemilik warung WiFi/Cafe WiFi untuk membatasi dan menegur anak-anak, siswa/pelajar yang duduk, nongkrong dan atau melakukan aktivitas permainan Judi Online dan Game Online di warung WiFi dan Cafe WiFi tersebut.
4.Kepada seluruh aparatur pemerintah Kecamatan, aparatur Gampong, Tuha 4, ketua pemuda agar tidak terlibat, bermain/ikut serta dalam permainan Judi Online/Game Online dan dapat menjadi contoh yang baik di masyarakat
5.Kepada seluruh aparatur pemerintah Kecamatan, aparatur Gampong, Tuha 4, ketua pemuda agar ikut berperan aktif ikut serta menindaklanjuti himbauan ini
6.Pihak Muspika, Camat, Polsek dan Koramil akan melakukan penertiban dan yang melanggar akan diberikan sanksi dan pembinaan
7.Demikian himbauan ini kami buat bersama untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan. (hen/rus)