class="post-template-default single single-post postid-40380 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

METROPOLIS · 10 Dec 2020 14:29 WIB · waktu baca 1 menit

Disdik Dayah Verifikasi Faktual Balai Pengajian


 Disdik Dayah Verifikasi Faktual Balai Pengajian Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survei legalitas balai pengajian Al Munawwarah, Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala.

Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Alizar Usman, melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif mengatakan, tren eksistensi kelembagaan balai pengajian di Banda Aceh terus meningkat.

“Ini membuktikan keinginan warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ujar Syarif, saat turun ke lapangan bersama Kasi Manajemen Disdik Dayah, Saiful Bahri.

Kata Syarif, dayah, balai pengajian, TPQ dan majelis taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Lebih lanjut, dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (dayah, balai pengajian, TPQ dan majelis taklim) di wilayah Banda Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga di masa pandemi.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari camat dan domisili dari keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya.

Kata Syarif, Disdik Dayah dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian jika hasil verifikasi faktual terpenuhi.

“Data balai pengajian yang telah diverifikasi langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh. Pengurusan dokumen legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Disdik Dayah terus mendorong agar Balai Pengajian, TPQ dan majelis taklim yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus legalitasnya pada Disdik Dayah Banda Aceh.
Legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan tata kelola manajemen dayah, Balai pengajian dan TPQ serta sebagai syarat mutlak dalam pengurusan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Banda Aceh. (ril/bai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

BMA Sediakan Dana Infak Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha Berbasis Individu, Pendaftaran Hingga 15 Maret 2025

14 March 2025 - 15:22 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Trending di UTAMA