class="post-template-default single single-post postid-43299 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 5 Feb 2021 14:59 WIB ·

Korupsi di DSI JPU Tuntut 3,6 Tahun


 Sidang kasus korupsi yang dilakukan daring akibat wabah corona memasuki babak baru, masyarakat berharap kasus tersebut cepat selesai dengan hukuman yang setimpal.
JURNALISA/RAKYAT ACEH Perbesar

Sidang kasus korupsi yang dilakukan daring akibat wabah corona memasuki babak baru, masyarakat berharap kasus tersebut cepat selesai dengan hukuman yang setimpal. JURNALISA/RAKYAT ACEH

TAKENGON (RA) – Kasus korupsi di Dinas Syariat Islam (DSI) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan bendaharan di DSI dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah, inisial AY (34), dengan hukum penjara 3,6 tahun, potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 398 juta. AY menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Rp 398 juta dana insentif untuk 1.259 guru TPA Aceh Tengah semester ke-II tahun anggaran 2019.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Kamis (4/2).

JPU menyakini AY bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga menyita dua perak tanah dan rumah plus tanah milik terdakwa. Rencananya, aset itu akan dijual untuk menutup kerugian negara. “Kalau terdakwa gak sanggup bayar, asetnya kita rampas sebagai pengganti,” kata Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin, usai sidang.

Bertindak sebagai hakim ketua Nurmiati. Hadir dua JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa AY mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Takengon. Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (11/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Trending di NANGGROE BARAT