SUBULUSSALAM (RA) – Permohonan kasasi yang diajukan oleh oknum anggota DPRK Subulussalam bernama Jumadin dari partai Hanura ditolak mentah oleh Mahkamah Agung terkait penggunaan ijazah palsu paket C saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRK tahun 2014 lalu.
Penolakan kasasi yang diajukan Jumadin tersebut berdasarkan informasi yang didapat rakyataceh dilaman mahkamahagung dengan nomor registrasi perkara 1551 K/Pid/2015 yang dibacakan hakim mahkamah agung terdiri, hakim Ketua, Dr. Artidjo Alkostar, SH. LLM, hakim anggota Dr. Sofyan Sitompul, S.H. MH dan Sri Murwahyuni, SH. MH tertanggal 29 Februari 2016 lalu dan bahwa putusan pengadilan tersebut telah memproleh kekuatan hukum yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, yang berisi penolakan kasasi Jumadin, maka otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang memvonis Jumadin dengan pidana penjara selama dua bulan ditambah masa percobaan enam bulan serta ijazah paket C yang digunakan Jumadin saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan tahun 2014 lalu palsu.
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Irwansyah, SH. MH mengaku sudah melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung “ sudah kami laksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung beberapa hari yang lalu. Berhubung masa percobaan enam bulan maka yang bersangkutan tak ditahan “ kata Irwansyah saat dihubungi rakyataceh, Selasa (7/2).
Sementara, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), H. Affan Alfian Bintang mengaku belum mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung baik secara surat maupun lisan. Pun demikian, jika pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung itu, maka ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak DPD dan DPP Partai Hanura untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“ saya belum dapat kabar mengenai putusan Mahkamah Agung itu. Pun nanti sudah saya terima maka saya lebih dulu berkoordinasi dengan pihak DPD dan DPP partai Hanura untuk melakukan PAW “ kata H. Bintang sebutan H. Affan Alfian itu (lim)