class="wp-singular post-template-default single single-post postid-54887 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

METROPOLIS · 27 Sep 2021 03:09 WIB ·

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Masuk Sabang


 Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Masuk Sabang Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib bagi masyarakat Kota Sabang maupun wisatawan yang akan berangkat dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dengan nomor 440/6373 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria, MM mengatakan, Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri No. 44 Tahun 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Direktur PT. Sakti Inti Makmur Cabang Banda Aceh, Pimpinan cabang PT. Putramaju Global Indonesia, para camat, dan para keuchik di Kota Sabang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket,” kata Drs. Zakaria, MM, Minggu (26/9/2021).

Namun, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

“Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 tetapi belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas, Rumah Sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi,” terang Sekda Kota Sabang.

Lanjutnya, sedangkan untuk masyarakat Kota Sabang, pelayanan vaksinasi tersebar di seluruh wilayah Kota Sabang seperti di RSUD Kota Sabang, Puskesmas Balohan, Puskemas Cot Ba’u dan Rumah Sakit J Lilipory Lanal Sabang.

“Ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mencegah penularan Covid-19, Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoax tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi Covid-19” harapnya.(im/han)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

21 April 2025 - 19:58 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Trending di METROPOLIS