HARIANRAKYATACEH.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengamankan lima sopir mini bus di terminal L-300 Lueng Bata, Banda Aceh, karena terbukti positif memakai narkoba jenis sabu dan ganja.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi, Rabu (16/3/2022) menyampaikan, hasil tes urin ke lima sopir itu diamankan setelah terbukti positif mengomsumsi sabu dan ganja.
“Tes urin kita laksanakan ini atas laporan masyarakat pengguna jasa transportasi itu, karena hampir sebagian sopir mini bus jurusan timur Aceh ugal-ugalan dalam mengemudi. Apalagi menjelang Ramadan, banyak warga yang merantau ke Ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh, pulang kampung,” kata Mirwazi.
Atas laporan dan keluhan masyarakat, BNNP Aceh yang di pimpin Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol Mirwazi, membawa 20 personel untuk melakukan pemeriksaan para sopir utama mini bus tersebut dengan membawa 2 ekor K9 (anjing pelacak).
“Dari 15 sopir yang kita periksa urinnya, lima sopir yang positif mengunakan sabu dan ganja. Ke lima sopir itu berinisial Rb 27, Sg 52, Mh 46, Ed 42 dan Mr 28. Kita lakukan razia usai magrib atau saat mobil mini bus bergerak menuju tujuan,” katanya.
Mirwazi mengatakan, tes urin terhadap para sopir mini bus itu dilakukan di lokasi dan saat dilakukan pemeriksaan di sejumlah areal Terminal L-300 Lueng Bata, ditemukan kaca pirek dan lintingan ganja usai dipakai di dalam kamar mandi.
“Mereka kita amankan 3 x 24 jam ditambah 3 x 24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kita berharap kepala instansi terkait untuk melakukan tes urin secara berkala dan kepada pemilik usaha mini bus tersebut untuk sama-sama mengedukasi para sopir mini bus akan bahaya mengonsumsi narkoba,” katanya. (bai/rif)