BANDA ACEH (RA) – Kasus penembakan mengakibatkan dua petani di Indrapuri meninggal dunia pada 12 Mei lalu semakin mengerucut. Hal itu ditandai dengan ditahannya aktor intelektual berinisial AW alias Toke AW, Jumat (3/6).
Penahanan terhadap AW dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Aceh.
“Benar, aktor intelektual penembakan dua petani di Indrapuri sudah diperiksa dan ditahan. Saat diperiksa, yang bersangkutan ikut didampingi kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilis singkatnya, Minggu (5/6).
Winardy menjelaskan, dalam kasus tersebut AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.
Untuk hal lainnya, kata Winardy, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena masih ada eksekutor yang masih diburu. Namun, identitasnya sudah dikantongi.
“Kita masih intensifkan pemeriksaan dan memburu eksekutornya. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi,” terang Winardy.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Pol Winardy mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5) lalu.
“Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit,” kata Kombes Pol Winardy.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiga berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
“Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang,” kata Kombes Pol Winardy.
Terkait motif penembakan, kata Kombes Pol Winardy, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku. Jadi, penembakan tidak terkait apapun, murni kriminal karena dendam antara pelaku dengan korban.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban,” kata Kombes Pol Winardy. (ril/ra)