Utang Lembu di Dinas Peternakan Rp16,3 Miliar Dibayar APBA Perubahan
Perbesar
ILUSTRASI : Kondisi sapi sehat baru sembuh dari PMK di Aceh Tamiang, Jumat (27/5). DEDE/RAKYAT ACEH
HARIANRAKYATACEH.COM – Kasus segel Kantor Dinas Peternakan Aceh kemarin oleh rekanan sapi akan berakhir cerah. Berdasarkan hasil tim Inspektorat Aceh siap dibayar tahun ini melalui Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (APBA) Perubahan mulai Agustus hingga batas akhir Desember 2022.
Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin mengatakan memang benar hasil review dokumen sudah kami sampaikan kepada Dinas Peternakan Aceh berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh KPA Dinas Peternakan.
Hanya saja tambah Jamal, masalah pembayaran harus menunggu APBA P Tahun Anggaran 2022 dan menjadi kewenangan Dinas Peternakan. “Ya kami wajib pastikan kembali kelengkapan dokumen maka meski sudah dua kali direview dan itu sudah kami sampaikan ke Dinas Peternakan,” kata Jamal.
Sebagaimana diberitakan kemarin sejumlah pengusaha lembu berupaya menggembok pagar kantor Dinas Peternakan Aceh, Senin (1/8) Diduga karena belum membayar utang lembu tahun 2021 sebesar Rp 16, 3 miliar
Bantuan lembu ini merupakan pokir anggota DPRA yang ditempatkan pada Dinas Peternakan 205 paket untuk 23 kabupaten/kota di Aceh pada tahun 2021.
Namun dalam pelaksanaan itu ternyata rekanan yang punya dana beli lembu belum cair diamprah sehingga menimbulkan kekecewaan dan mereka mendatangani kantor Disnak minta pertanggungjawaban agar segera dibayarkan. (imj)
Artikel ini telah dibaca 412 kali
Baca Lainnya
Trending di UTAMA