KUTACANE (RA) – Ramli Desky mantan bendahara Yayasan Gunung Lauser, divonis empat tahun penjara. Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (26/8).
Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, selain 4 tahun kurungan badan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 415.262 atau Subsider 2 tahun penjara.
“Selain uang pengganti terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana tambahan bila tidak membayarnya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Dedet Darmadi, kepada Rakyat Aceh, Jumat (26/8).
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa kasus korupsi dana hibah di Yayasan Universitas Gunung Lauser (UGL) Aceh Tenggara 7,6 Tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1.377.000.900. Terkait hal ini jaksa mengaku pikir – pikir.
“Sikap jaksa penuntut umum akan pikir- pikir,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, kasus korupsi dana hibah di yayasan UGL negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Adapun modus penggelapan dana dengan cara tidak melakukan dilakukan audit oleh akuntan publik.
Dirincikan anggaran yang masuk terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 mencapai Rp 5,4 milia. Rincianya pada 2018 Rp 1.4 miliar sumber anggaran dana desa APBN, ditahun 2019 yayasan ini kembali mendapat Dana Hibah Pemerintah Aceh Tenggara sebesar Rp 2,5 miliar dan 2020 kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 1.5 miliar. (val/min)