Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 11 Nov 2022 14:51 WIB ·

Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui


 Eksekusi cambuk.  MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Eksekusi cambuk. MASHURI/RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BANDA ACEH – Revisi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat merupakan upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan revisi dinilai penting karena kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Aceh, cukup tinggi.

“Sebagaimana kita dengar tadi sudah sudah ratusan yang melaporkan. Bahkan, per hari saja bisa dihitung mencapai dua kasus di Aceh,” kata Iskandar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di ruang sidang utama DPR Aceh, Kamis (10/11).

Iskandar mengatakan, ada beberapa pasal yang direvisi dalam Qanun Jinayat, khususnya pasal-pasal yang diatur terhadap umur anak, anak dengan anak, orang dewasa dengan anak dan antara dewasa dan dewasa. Di samping itu, kata dia, juga ada pasal yang nantinya pada semula.

“Misalnya, hanya akan dikumulatif pada pelaku, tidak hanya hukuman cambuk saja, tetapi juga hukuman penjara,” ujar dia.

Iskandar menjelaskan, setelah pelaku diberi hukuman cambuk pasti akan bertemu lagi dengan korban. Karena pelaku kekerasan seksual kebanyakan dari orang dekat. “Maka itu, secara psikologis tertekan sehingga pemulihan terhadap korban akan sia-sia,” ujar dia.
Iskandar berharap pemberlakukan Qanun Jinayat memberi keadilan bagi seluruh korban. Baik perempuan dan anak -anak di Aceh. “Kemudian akan membuka ruang terhadap jaminan anak tersebut sebagai korban baik masa depan, pemulihan dan restitusi yang diberikan,” sebut dia. (rmol/ra)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dan didamping oleh Sekretaris Komisi I yakni, Yahdi Hasan dan sejumlah anggota lainnya. Di samping itu, juag dihadiri Komisi Nasional (Komnas) perempuan dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Wali Kota dan Pj Bupati Aceh Utara Ikut Rakernas Evaluasi KEK 2024 “Realisasi Investasi KEK Rp187,5 Triliun”

26 April 2024 - 10:56 WIB

Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika “Sita 6 Paket Sabu”

25 April 2024 - 18:29 WIB

Pelaku Judi Online di Peusangan Ditangkap

25 April 2024 - 16:38 WIB

24 April 2024 - 12:22 WIB

Pidie Jaya Raih Terbaik 1 Anugerah Prof. A. Majid Ibrahim Ke 10

22 April 2024 - 15:49 WIB

Informasi Perekrutan Panwaslih Bireuen Satu Pintu Melalui Ketua Pansel

21 April 2024 - 14:53 WIB

Trending di DAERAH