class="wp-singular post-template-default single single-post postid-85520 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

NASIONAL · 12 Jan 2023 17:37 WIB ·

MAHUPIKI dan Akademisi Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Padang


 Kegiatan sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI di Padang-Sumatra Barat, Rabu (11/1/2023) Perbesar

Kegiatan sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI di Padang-Sumatra Barat, Rabu (11/1/2023)

RAKYAT ACEH | PADANG – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

KUHP baru tersebut terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.

Dalam sebuah acara sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI di Padang-Sumatra Barat, Rabu (11/1/2023). Dr. Yenti Garnasih menyebut beberapa keunggulan dari KUHP baru yang sudah sesuai dengan nilai-nilai dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

“ada 17 keunggulan, sekarang kita tidak lagi buku I, II, dan III tetapi hanya buku I dan buku II. Buku I adalah ketentuan umum, buku II adalah kejahatan,” kata Dr. Yenti di Kota Padang.

Dr. Yenti Garnasih juga menyebutkan bahwa asas keseimbangan juga terdapat dalam KUHP baru dimana KUHP baru akan menonjolkan sisi keadilannya.

“hukum pidana itu adalah untuk perlindungan atau untuk melakukan perlindungan terhadap negara, masyarakat, dan individu,” kata Dr. Yenti Garnasih.

Selain itu, KUHP baru ini merupakan sebuah upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan juga mampu menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas ini adalah relevan dengan pertumbuhan hukum pidana di luar KUHP,” ujar ketua MAHUPIKI Yenti Ganarsih.

KUHP yang baru diundangkan ini, akan menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. KUHP baru ini sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.

Masih di acara sosialisasi yang sama, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum., mengatakan, KUHP baru mengalami pergeseran paradigma dari keadilan yang bersifat retributive menjadi korektif, retoratif, dan rehabilitatif.

“perkembangan hukum pidana nasional maupun international itu terjadi pergeseran paradigma keadialn, yang dulunya itu keadilan yang dicari adalah keadilan retributive atau keadilan balas dendam, namun pergeseran itu menjadi yang dicari keadilan korektif bagi pelaku, restorative bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku” ujar Prof. Benny.

Selain itu, Guru Besar bidang Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D., menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini memiliki beberapa perubahan dimana perubahan yang baru sudah sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur Indonesia.

“ada 4 (empat) pasal yang kemudian di drop dari RUU KUHP yang berkaitan dengan dokter atau dokter gigi yang izinnya tidak ada, yang kedua tentang gelandangan, yang ketiga berkaitan dengan advokat curang, dan kemudian tentang unggas,” katanya dalam sosialisasi. (ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Ketua PIM DPD Aceh Prof. Adjunct Marniati Bersama Ketum Kowani Perjuangkan Perhatian Pemerintah untuk Organisasi Perempuan

18 April 2025 - 09:37 WIB

Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

17 April 2025 - 22:40 WIB

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

17 April 2025 - 21:45 WIB

Jumpai Wamenkomdigi, Sayuti Siap Wujudkan Lhokseumawe Jadi Smart City

17 April 2025 - 11:23 WIB

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

15 April 2025 - 14:49 WIB

Trending di NASIONAL