class="wp-singular post-template-default single single-post postid-86217 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

DAERAH · 31 Jan 2023 11:06 WIB ·

Pemberian Bantuan Hukum pada Wartawan, PWI Langsa dan Pengacara Zulfahriza Teken MoU


 Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman dan Pengacara Zulfahriza, S.H teken MoU. | FOTO: RAKYAT ACEH/RAY ISKANDAR Perbesar

Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman dan Pengacara Zulfahriza, S.H teken MoU. | FOTO: RAKYAT ACEH/RAY ISKANDAR

RAKYAT ACEH | LANGSA –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Langsa melaksanakan perjanjian kerjasama (MOU) dengan Kantor Pengacara Zulfahriza, S.H. & Partner/Advocate & Legal Consultans, Senin (30/1).

Kerjasama ini lebih terfokus kepada pemberian bantuan hukum kepada wartawan yang bertugas di Kota Langsa.

Kedepan melalui penandatangan kerjasama ini diprogramkan diskusi antar wartawan dengan Pengacara Zulfahriza, S.H. & Partner/Advocate & Legal Consultans yang berkaitan dengan berbagai hukum.

“Ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, bahwa Pengacara Zulfahriza, S.H. & Partner/Advocate & Legal Consultans bersedia memberikan konsultasi hingga pendampingan hukum berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi wartawan saat menjalankan profesinya,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum banyak contoh yang kita lihat dalam beberapa berita yang dimuat. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat.

Selaku insan kehidupan dalam kontrak sosial tidak terlepas dengan aturan dan peraturan sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum.

“Maka dari itu eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan kita, terlebih kita seorang profesi. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena,” sambungnya.

Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas juga diatur dan tetap dalam dasar perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik.

Pengacara Zulfahriza, S.H menyampaikan bahwa, banyak hal yang dapat dilakukan ketika ada kerjasama ini. Karena disatu sisi masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan rasa keadilan dalam berbagai hal.

“Untuk itu, melalui kerjasama ini selain dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, saya berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ungkapnya.

“Mungkin ada saudara-saudara kita yang diketahui wartawan belum mendapat rasa keadilan, melalui kerjasama ini dapat juga dijadikan bahan diskusi nantinya,” imbuh Zulfahriza. (ris/rif)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR

22 April 2025 - 12:48 WIB

Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang

22 April 2025 - 10:14 WIB

Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta

22 April 2025 - 10:10 WIB

Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

22 April 2025 - 07:42 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Kapolda Aceh Melakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Simeulue

19 April 2025 - 13:57 WIB

Trending di DAERAH