class="wp-singular post-template-default single single-post postid-88625 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
WHO: 57 Anak Gaza Meninggal Kelaparan Sejak Blokade Israel Polres Bireuen Bentuk Satgas Anti Premanisme Munadi Terpilih Aklamasi Pimpin PGRI Aceh Besar Periode 2025 – 2030 Kampung Jawa Lhokseumawe Wakili Kota Lhokseumawe Ikut Lomba Gampong Tingkat Provinsi  19 Unit Sepeda Motor Balap Liar Terjaring

GAYO-ALAS · 17 Mar 2023 20:12 WIB ·

Ribut Pedagang dan Tukang Becak, GMNI Minta Mirzuan Copot Dua Kadis


 Ribut Pedagang dan Tukang Becak, GMNI Minta Mirzuan Copot Dua Kadis Perbesar

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Buntut keributan di pasar Paya Ilang, beberapa hari lalu antara tukang becak dan pedagang, berimbas kepada diminta mundur kadis oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Tidak tangung-tangung, dua orang kadis yang dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, antara lain Kasatpol PP dan Kadis Perdagangan.

Dua orang yang diminta mundur itu memang pandangan mata GMNI seharusnya bertangungjawab atas kerusuhan yang terjadi antara tukang becak dan pedagang. Karena keduanya sangat berkaitan.

“Keduanya sangat berkaitan dengan keamanan pasar dan tidak bisa lempar tangungjawab. Regulasi perdagangan yang buat dan Satpol PP mengamankan pasar dari keributan, harusnya,” kata Saparuda.

Karena keduanya tidak menjalankan fungsi dengan benar, maka wajib mundur sebagai pemangku kebijakan. Dianggap tidak mampu mengelola Pasar, dimana itu fungsi tugas utama.

“Tugas utama mereka itu menjalankan regulasin yang mereka buat dan mengamankan,” lanjut Saparuda.

Kedua pejabat dinas itu antara lain Jumadil Enka dan Ariansyah, sudah waktunya menjadi pertimbangan Penjabat Bupati Mirzuan MT untuk dievaluasi, bahkan diganti.

Karena keduanya dinilai tidak mampu mengelola Pasar Terpadu Paya Ilang yang terletak di Blang Kolak, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, karena cukup banyak, menimbulkan persoalan.

“Pasar kebanggaan masyarakat Gayo itu cukup banyak persoalan, belum lagi kurangnya ketegasan dari Ariansyah sehingga pasar itu terlihat semerawut,” katanya.

Pada 27 Februari 2023, Saparuda menerangkan, Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran nomor 510/426/Disdag tentang teguran kepada pedagang untuk menjual di gedung D Paya Ilang.

“Namun dapat kita lihat surat teguran yang dibuat tidak mampu menertibkan. Asumsi kami, bahwa Jumadil mengeluarkan surat hanya untuk lelucon saja,” kata Saparuda. (jur)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme di Aceh, Polres Bener Meriah Bentuk Tim Anti Premanisme

9 May 2025 - 10:55 WIB

Alumni UGL Aceh: Harapkan UGL Menjadi Kampus Negeri di Masa Depan

8 May 2025 - 21:44 WIB

Bupati Salim Fahkry Ganti Pengurus Yayasan UGL Kutacane

8 May 2025 - 20:01 WIB

M Salim Fahkry: Pendidikan sebagai Lampu Penerang

4 May 2025 - 17:57 WIB

Narkoba dan Judol Jadi Atensi Pemberantasan

4 May 2025 - 17:48 WIB

Santriwati Ditemukan Meninggal Gantung Diri

28 April 2025 - 15:12 WIB

Trending di GAYO-ALAS