class="post-template-default single single-post postid-2691 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Dec 2016 03:24 WIB · waktu baca 1 menit

Peras Geuchik, Dua Oknum Wartawan Ditangkap


 DIAMANKAN: Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Langsa memberikan keterangan pers terkait 19 orang tersangka narkoba dan barang bukti di aula Mapolres setempat, Rabu (21/12).
BAHTIAR HUSIN/RAKYAT ACEH Perbesar

DIAMANKAN: Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Langsa memberikan keterangan pers terkait 19 orang tersangka narkoba dan barang bukti di aula Mapolres setempat, Rabu (21/12). BAHTIAR HUSIN/RAKYAT ACEH

LANGSA (RA) – Tertangkap tangan melakukan pemerasan, dua orang oknum wartawan media cetak dan online di Kota Langsa, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Keduanya ditangkap saat menerima uang sebesar Rp3,5 juta, di Lapangan Merdeka, Langsa, dua hari lalu.

“Kedua tersangka masing-masing SI (53) dan EW (40) diduga melanggar pasal 368 Jo 369 Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP. Muhammad Taufiq, dalam konferensi pers Rabu (21/12).
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dugaan perbuatan pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada Abdurrahman, Geuchik Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Mendapat laporan ini, polisi melakukan pengembangan. Apalagi, informasinya mengatakan, ada oknum wartawan sejak 2015 hingga 16 Desember 2016 telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Langsa di bawah komando Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam melakukan penelusuran dan pengembangan, serta mengidentifikasi oknum wartawan dimaksud.

“Kita mendapatkan informasi terbaru, pada Selasa (20/12) kemarin sekira pukul 16.30 Wib, korban melalui Sekretaris Gampong Gajah Mentah, Rosmawati, akan menyerahkan sejumlah uang kepada kedua oknum ini di Kota Langsa, sesuai dengan permintaan elaku, di kawasan zona free wifi Lapangan Merdeka Langsa,” kata Taufiq.
Tim OTT Polres Langsa langsung menyusuri lokasi TKP. Dan pada waktu yang telah ditentukan, petugas berhasil menangkap tangan kedua oknum wartawan dimaksud setelah menerima sejumlah uang dari kurir korban.

“Adapun jumlah uang yang diterima oleh kedua oknum ini sebanyak Rp3,5 juta dalam pecahan Rp50.000,- yang dimasukkan dalam sebuah amplop putih. Saat ini uang tersebut telah kita sita sebagai barang bukti bersama dua lembar ID card wartawan, print out salinan percakapan whatsApp korban dengan tersangka, dan empat unit HP milik tersangka,” kata Taufiq.

Teks Foto: Barang bukti uang tunai Rp3,5 juta, ID Card wartawan dan HP yang diamankan Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (21/12) (Rakyat Aceh/Bahtiar Husin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Mengenal Kearifan Smong Sebagai Sistim Peringatan Dini Dalam Mitigasi Bencana

20 December 2024 - 19:15 WIB

Trending di NANGGROE BARAT