class="post-template-default single single-post postid-3005 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Uncategorized · 3 Jan 2017 09:06 WIB ·

Pemko Sabang Bantah Menghambat Pembangunan PLTD dan PLTMG


 Sekda Kota Sabang Sofyan Adam SH/RA/IST Perbesar

Sekda Kota Sabang Sofyan Adam SH/RA/IST

SABANG (RA) –  Pemerintah Kota Sabang secara tegas membantah terkait adanya tuduhan menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kota Sabang.
Pada perinsipnya bila pembangunan itu untuk kepentingan masyarakat Sabang sudah pasti Pemerintah sangat mendukung sejauh itu tidak menimbulkan mudharat dan merusak lingkungan serta menyalahi aturan yang telah disepakati.
Demikian dikatakan Seketaris Daerah Kota Sabang Sofyan Adam SH dalam konferensi Pers, Rabu (28/12) di Cafe Tosaka Sabang terkait tudingan pemberitaan Pemko Sabang tidak mendukung pembangunan PLTD dan PLTMG di Gampong Jaboi disalah satu media.
Menurutnya, salah besar kalau dikatakan Pemerintah Kota Sabang sengaja menghambat karena tidak pengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan PLTD dan PLTMG di Jaboi.
Karena sebelumnya saat rapat dengan semua tim baik BLH, Bagian Hukum, SKPK  terkait telah disetujui pembangun PLTD dan PLTMG dipindahkan lokasinya, bukan lagi di lokasi wisata Gampong Jaboi.
“Kita setujui bersama pihak PLN mencari lokasi baru, karena lokasi yang diinginkan sebelumnya merupakan area kawasan wisata dan masyarakat Jaboi sedang giat-giatnya membangun pariwisata, makanya kita minta dipindahkan lokasinya itu, jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak setuju.
Tapi di tengah perjalanan ada yang aneh dalam pelaksanaannya, setelah hasil rapat itu pihak PLN mengurus UKL-UPL ke BLH namun, ketika berkas diterima oleh pihaki BLH ternyata didalamnya sudah ke luar surat persetujuan perinsip, dari sini kami semua heran kenapa sudah ada persetujuan prinsip sementara kita sudah mengatakan lokasi itu telah setujui untuk dipindahkan,”jelasnya.
“Saat kita cek persetujuan prinsip itu apa ada dibuat oleh bagian ekonomi ternyata tidak ada, dan kita tanya ke Asisten 2 juga tidak pernah ada diproses. ternyata disana sudah ditanda tangani oleh Wakil Walikota Sabang tanpa paraf.
Kami menduga ada kecurigaan pihak tertentu bermain dan dengan sengaja mau potong kompas mengelabui pimpinan pak Wakil Walikota Sabang Nazaruddin, karena ini jarang terjadi di dalam birokrasi tanpa melalui proses awal. Dugaan kami ada pihak-pihak tertentu yang bermain dan sengaja memproses surat itu,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Sabang tidak mengeluaran persetujuan prinsip sejak tahun 2015. Karena pada tahun 2013 yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari pembangunan tersebut pernah mengalokasikan anggaran APBA Rp 650 juta lebih untuk pembebasan lahan dan diperuntukan pengembangan wisata Jaboi dan itu tertulis dalam berita acara bahwa pihak kedua dalam rangka pembebasan tanah untuk pengembangan kawasan objek wisata Jaboi.
Artinya, pertama kawasan Jaboi menjadi kawasan pengembangan objek wisata meskipun  saat itu pembebasan lahan hanya satu hektar, tapi telah menjadi komitmen masyarakat  menjadikan Jaboi sebagai kawasan objek kunjungan pariwisata.
Kedua, karena mendapatkan informasi bersebelahan dengan rencana pembangunan PLTD dan PLTMG sudah dibangun jalan oleh BPKS yang peruntukannya juga untuk pengembangan  Pariwisata, makanya lokasi dipindahkan .
“Dan yang ketiga inilah dari Informasi yang kita terima pada saat sosialisasi dengan masyarakat sekitar akhir 2015 atau awal 2016 di sana prinsip dari pada masyarakat setuju dibangun PLTD dan PLTMG dengan catatan tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu pariwisata itu pernyataan masyarakat.
Dan ini juga sesuai dengan pernyataan Panglima Laot Jaboi di salah satu media pada tanggal 15 september 2016 mengatakan sekaligus membenarkan pernyataan sebelumnya yaitu pihaknya mendukung segala bentuk pembangunan di daerah Jaboi asalkan pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan ini sumber dari Antara.
Kita sekarang sedang fokus membangun industri pariwisata, pembangunan mesin
pembangkit listrik PLTD dan PLTMG di Jaboi kami rasa tidak sinergi dengan pembanguna pariwisata, dan sekarang ini siapa yang berani mengeluarkan izin prinsip sementara pada tahun 2013 sudah terjadi pembebasan lahan untuk pariwisata yang mana lahan tersebut berdekatan dengan permintaan pembangunan PLTD dan PLTMG,”katanya.(han)
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Mengenal Kearifan Smong Sebagai Sistim Peringatan Dini Dalam Mitigasi Bencana

20 December 2024 - 19:15 WIB

Sosialisasi Coretax dan Upaya Peningkatan Literasi Perpajakan Untuk PPAT Wilayah Aceh

10 December 2024 - 17:35 WIB

Trending di Uncategorized