harianrakyataceh.com (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan Baggage Handling System (BHS). Andra diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, awalnya KPK menerima lnforrnasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar. Rencananya BHS itu akan ditempatkan di 6 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
Menurut Basaria, PT APP awalnya berencana melakukan tender dalam pengadaan proyek BHS. Andra selaku Dirkeu PT AP II mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis.
“Bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemillk paten,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/8).
Basaria menyebut, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI guna meningkatkan Down Paywent (uang muka) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI. Peningkatan DP itu diusahakan lantaran ada kendala arus kas (cashflow) di PT INTI.
Atas arahan Andra, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal.
“AYA diduga menerima uang SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI,” pungkasnya.
Transaksi itu dilakukan pada Rabu (31/7) malam di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Adalah Taswin Nur, selaku Staf PT INTI ke seorang sopir berinisial END. Tim KPK pun mengendus transaksi itu dan meringkus Taswin dan END di Jakarta Selatan.
Setelah itu tim satgas KPK pun mendatangi rumah Andra. Ia pun diamankan oleh tim komisi antirasuah di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7) malam.
Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (Jawa Pos)