SIMEULUE (RA) – Berbagai jenis merk Barang Bukti (BB) belasan ribu bungkus rokok ilegal berbagai jenis dan BB Narkoba, dimusnakan Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (3/12).
Pemusnahan BB rokok ilegal dan Narkoba jenis Sabu-Sabu itu, yang dipusatkan dihalaman Kejaksaan Negeri Simeulue, turut disaksikan dan dihadiri pihak Bea Cukai Meulaboh, Kepolisian, Pengadilan dan pejabat teras? yang ada di Kabupaten Simeulue.
Pemusnahan kedua jenis BB yang berbeda itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa (3/11).
“Barang Bukti sebanyak 13.300 bungkus rokok ilegal dan Barang Bukti Narkoba, hari ini musnakan cengan cara dibakar, setelah ada putusan tetap atau telah inkrah vonis,” katanya.
Dia menambahkan dari dua jenis Barang Bukti yang dimusnakan itu, merupakan hasil kejahatan selama kurun waktu tahun 2019, dan para pelaku kejahatan dari kedua perkara kasus tersebut, telah menjalani vonis untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.
Bisnis 13.300 bungkus rokok ilegal merk H Mind dan merk Lufma, dari dua orang pelaku yakni Deni Simanjuntak dan Basri M Yusuf, yang ditangkap dilokasi yang berbeda dan waktu yang tidak bersamaan, sehingga dalam perkara itu kedua pelaku telah merugikan negara dengan total Rp 90.536.000.
Ade Fitriansyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh, menjelaskan kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa (3/12).
“Pelaku penjual dan rokok ilegal itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda, kasus pertama kita tangkap dan kasus kedua ditangkap polisi dan kejadian perkakaranya di wilayah Kabupaten Simeulue,” katanya.
Masih menurut Ade Fitriansyah, setelah tertangkap pelaku dan diamankannya belasan ribu rokok ilegal tersebut, hingga saat ini peredaran rokok ilegal itu tidak ditemukan lagi, namun diminta untuk masyarakat bila menemukan rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada pihak bea cukai atau pihak berwajib terdekat. (ahi/adi).