KUTACANE (RA)- Positif konsumsi Narkoba, oknum anggota Satpol PP Aceh Tenggara, Aj (26) diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (3/12).
Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli mengatakan, pemecatan dilakukan terhadap oknum tersebut demi menjaga nama baik Institusi lembaga dipimpinannya juga sebagai komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Bersangkutan salah satu petugas kontrak satuan polisi pamong praja dan whilayatul hisbah (Satpol PP dab WH),” kata Rahmad Fadli kepada Rakyat Aceh.
Sementara, komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P2GN), telah menjalin kerjasama dengan pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tenggara.
Bahkan pihaknya juga mengaku rutin melakukan tes Urin bagi setiap anggota Satpol PP setiap sebulan sekali.
“Tindakan pemecatan dilakukan setelah adanya hasil tes urine oleh pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutacane langsung di kantor Satpol PP beberapa pekan lalu, ternyata petugas berinisial AJ (26) warga Kecamatan Babussalam, terbukti positif narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Usai tes urine, pihaknya langsung menindaklanjuti persoalan tersebut. Jadi terhitung sejak November 2019, AJ telah dipecat dan diberhentikan dari anggota Satpol PP.
“Tindakan tes urine akan kita lakukan secara berkelanjutan terhadap semua anggota Satpol PP. Jika terbukti dan positif narkoba maka pasti diberhentikan,” pungkas Fadli. (val/min)