class="post-template-default single single-post postid-25430 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

UTAMA · 23 Jan 2020 08:32 WIB ·

Tersangka Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya Diserahkan ke JPU


 Penyerahan tersangka dan barang bukti kematian pegawai KIP Pidie Jaya ke JPU oleh Penyidik Polres Pidie. FOTO IKHSAN Perbesar

Penyerahan tersangka dan barang bukti kematian pegawai KIP Pidie Jaya ke JPU oleh Penyidik Polres Pidie. FOTO IKHSAN

MEUREUDU (RA) – Penyidik Polres Pidie menyerahkan tersangak dan barang bukti perkara kematian pegawai KIP Pidie Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Pegawai KIP yang meningal tersebut adalah Heri, yang meninggal saat mencari ikan di kawasan Kruneg Tije, Meureudu dengan menggunakan kontak listrik bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pidie. Kelima nya masing-masing  adalah A.H Bin M.H, M S Bin I, S Bin A.H, T. M A Bin T. N dan R Bin A W.

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia Kelima tersangka oleh penyidik Polres Pidie disangkakan melanggar pasal 359, 306 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana. Pasal-pasal yang disangkakan itu, jelasnya, peebuatan mereka yang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. 

” Yang mana orang itu bisa memberikan pertolong. Jdi dibiarkanlah gitu, sehingga orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. Pasal 306 ini merupakan pemberatan dari pasal 304,” katanya, Kamis (23/1).

Sedangkan pasal 359 merupakan pasal kelalaian. Karena kelalaian mereka ini ada orang yang meninggal dunia. Sementara pasal 55 merupakan peranannya. Ini pasal pokoknya yang disangkakan,” terang Aulia.

Saat diserahkan oleh penyidik polisi ke JPU, kelima tersangka dalam keadaan sehat. Dikarenakan kondisinya kelimanya sehat, maka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung, Kamis 23 Januari 2020 atau sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain menerima para tersangka, JPU juga menerima barang bukti bukti berupa satu unit Genset merek Tiger, tali wayer warna merah, serta beberapa barang milik korban. (san).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA