BANDA ACEH (RA) – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Senin (27/1).
Dalam surat bernomor 15/20. I/B-0l/DPD RI/l/2020 itu, Haji Uma mendesak Gubernur untuk menutup penambangan galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Hal itu dilakukan sehubungan dengan aspirasi masyarakat Kecamatan Sawang, Aceh Utara tentang penambangan galian C yang sudah sangat memperihatinkan.
Terutama terjadi di daerah Gampong Gunci, Riseh Baroh, Riseh Teungoh, Riseh Tunong, dan Blang Teurakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. “Pada tanggal 01 Januari 2020 saya bersama Jufri Sulaiman anggota DPRK Aceh Utara telah meninjau langsung kelokasi penambangan. Kami melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan galian C dilokasi tersebut,” kata Haji Uma, Senin (27/1).

Haji Uma menambahkan aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Sawang sangat merugikan negara dan masyarakat Aceh Utara, di antaranya kondisi jembatan penghubung kecamatan Sawang dan Nisam Antara yang terletak di gampong Riseh Teungoh Kecamatan Sawang, terancam ambruk kedasar sungai.
Selain itu kata Haji Uma, kerusakan sungai yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan mencapai 85 persen disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sawang meliputi Gampong, Gunci, Riseh, Riseh Baroh, Riseh Teungoh, Riseh Tunong dan Blang Teurakan.
Dalam surat yang ditandatangani H. Sudirman di Jakarta pada 24 Januari 2020 itu, disebutkan kerusakan parah lainnya yang ditimbulkan akibat pengambilan batu sungai dengan menggunakan alat berat telah merusak dinding tebing sungai yang berbatasan langsung dengan sawah dan kebun warga di sepanjang aliran sungai Sawang.
Menurut Haji Uma selama kehadiran aktivitas galian C di sungai Sawang, kerusakan jalan dan banjir air bah kerap melanda kawasan tersebut. Petani yang sebelumnya bisa panen dalam setahun tiga kali, saat ini hanya dapat menikmati panen 1 kali dalam setahun bahkan ada yang gagal panen total.
“Kami juga mengumpulkan data dan informasi warga terkait penyalahgunaan izin pelaku galian C oleh pihak tertentu,” jelasnya.
Dimana sebut Haji Uma, izin penambangan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh melalui dinas terkait kepada perusahaan tertentu, itu lokasinya berada di daerah pegunungan Sawang.
Sementara penambangan dilakukan selama ini di daerah aliran sungai dengan penambangan batu dalam segala ukuran jenis batu sungai,” Itu juga dilakukan dengan menggunakan alat berat, sehingga tidak ada lagi benteng penahan air dalam sungai,” tuturnya.
Dalam hal ini senator asal Aceh itu berharap kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mencabut izin dan melakukan upaya penghentian seluruh kegiatan penambangan galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Surat kepada Plt Gubernur Aceh itu juga ditembuskan H. Sudirman kepada pimpinan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. (RA)