class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26004 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

UTAMA · 11 Feb 2020 07:41 WIB ·

Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan Pedagang Mie Aceh, Kasus Tewasnya Preman Medan


 Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan Pedagang Mie Aceh, Kasus Tewasnya Preman Medan Perbesar

MEDAN (RA) – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga pedagang mie Aceh, kasus tewasnya Abadi Bangun, preman Medan di Delicous café mie Aceh Pasar Baru Medan beberapa waktu lalu.

Surat bernomor: 10.1/22/B-01/II/2020 diajukan Haji Uma kepada Kapolrestabes Medan perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan Atas nama Mahyudi (38), Mursalin (32) dan Agussalim (32) yang ditandatangani di Jakarta tanggal 05 Februari 2020.

Surat permohonan penangguhan tahanan itu sendiri diantar langsung oleh Haji Uma kepada keluarga Mahyudi pada Sabtu 08 Februari 2020 di Medan

“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil,” ungkap Haji Uma, Selasa (11/2).

Haji Uma juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kapolrestabes Medan, namun mengingat kasus yang menjerat ketiga warga Aceh tersebut murni pembelaan diri yang berujung tewasnya korban Abadi Bangun

Dalam persidangan nantinya Haji Uma juga berharap yang mulia Hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut mengingat kasus yang menimpa Mahyudi hingga menyebabkan tewasnya Abadi Bangun juga akan berlaku terbalik terhadap saudara Mahyudi jika tidak melakukan pembelaan diri apalagi Mahyudi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha café mie Aceh dan tanggung jawabnya melindungi para pekerja. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di UTAMA