Meureudu (RA) – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggagalkan pendistribusian tiga karung ganja kering serta membekuk tersangka DA (22), Minggu (5/4) di lintas Jalan Nasional, Ulim Pidie Jaya.
Tersangka DA warga Gampong Teubing Meucan, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, membawa narkoba jenis ganja menggunakan mobil Xenia.
“Kita mendapat informasi ada minibus dengan kecepatan tinggi memasuki Pidie Jaya diduga membawa ganja. Aparat Polres Pidie ikut membuntuti mobil dikendari sendiri oleh DA,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Musbagh Ni’am, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Mulyadi.
Atas informasi itu, kata dia, pihaknya langsung bergerak dan membentuk pagar betis di jalan lintas nasional tersebut, dibantu mobil patroli dari Polsek Ulim.
Mobil pembawa tiga karung ganja berhasi dihadang personil Polsek Ulim, dan tersangka DA tak berkutik diringkus. Beberapa saat kemudian, aparat Satnarkoba Polres Pidie yang membuntutinya juga tiba di lokasi.
“Ganja kering sebanyak tiga karung besar tersebut memiliki berat kurang lebih 300 Kilogram. Ganja tersebut berasal dari Lamteuba yang hendak di distribusikan ke Takengon,” ungkap Mulyadi.
Setelah diinterogasi beberapa saat di Mapolres Pidie Jaya, barang bukti beserta tersangkanya DA diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk di proses hukum.
Hal itu dilakukan karena tersangka dan BB merupakan bagaian dari operasi yang dilakukan Polres Pidie. (san/min)