LANGSA (RA) – Satuan Reskrim Polres Langsa, berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan seorang janda anak empat Nurita, warga Gampong Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di kawasan Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur, Rabu (3/6).
Kapolres Langsa AKBP. Giyarto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Arief Sukmo Wibowo, SIK menerangkan, pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun 2019 tersebut, berawal dari proses penyelidikan atas laporan keluarga korban Nomor : LP.A/95/XII/RES.1.7./2019/Reskrim, pasca penemuan manyat korban di rawa-rawa Gampong Bate Puteh.
“Pasca penemuan manyat korban saat itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban sampai ke rekan kerja korban. Dari hasil penyelidikan panjang ini akhirnya kita berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang merupakan suami istri dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Arief.
Dijelaskannya, aksi pembunuhan oleh dua orang tersangka suami istri masing-masing, Sukardi Usman (38) dan Idawati (46) keduanya warga Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur ini, dilakukan secara terencana dengan motif perampokan atas sejumlah harta benda korban berupa emas, uang, HP dan sepeda motor.
Lanjutnya, menurut pengakuan tersangka, aksi pembunuhan itu diawali dengan menjebak korban yang dipanggil dari tempat kerjanya. Ketika korban datang dengan mengendarai sepmornya, kedua tersangka yang menunggu di kawasan Gampong Baroeh Langsa Lama langsung berboncengan dengan sepmor korban dan menggiringnya ke TKP pembunuhan.
“Di TKP, tersangka Sukardi langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu balok yang sudah dipersiapkan hingga terjatuh. Selanjutnya, untuk memastikan korban tewas, tersangka kembali menikam tubuh korban yang tidak berdaya dengan pisau, baru kemudian menguburkannya di parit rawa Gampong Bate Puteh setelah mempreteli harta benda korban,” terang Arief lagi.
Dikatakan Arief lagi, pasca membunuh korban kedua tersangka sempat melarikan diri ke beberapa daerah dalam kawasan Sumatera Utara, Riau dan Batam dengan menjual hasil jarahannya. Sehingga menyebabkan pengungkapan kasus pembunuhan ini menjadi lama.
Tambahnya, baru pada Senin (1/6) lalu, sekira pukul 15.00 Wib didapati informasi kedua tersangka telah kembali ke Kota Langsa dan menempati salah satu rumah kosong di Desa Lhok Bani, Langsa Barat. Selanjutnya, tim Reskrim Polres Langsa langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti.
“Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, kedua pelaku
dikenakan Pasal 338 yo 340 KUHPidana, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana, ancaman hukuman maksimal pidana mati. Serta Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal mati,” demikian Arief. (dai)