class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31570 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

DAERAH · 12 Jun 2020 07:18 WIB ·

Enam Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi


 Enam Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi Perbesar

IDI (RA) – Jajaran kepolisian Resort Aceh Timur berhasil enam  orang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Simpang  Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/6).

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan enam pelaku,  tiga diantaranya masih pelajar. Enam pengedar tersebut yakni,  AN,15 tahun, SA 16 tahun, RZ 17 tahun, MT 35 tahun, AM 34 dan SN  34 tahun.

“Semuanya warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara,” ujar  Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widyantoro melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi, Kamis (11/6).

Nawawi menjelaskan peredaran uang palsu itu mulanya terendus  saat pelaku AN, SA dan RZ datang ke warung milik Mustafa membeli  gorengan senilai Rp. 5.000, dan membayarnya dengan uang Rp. 50.000.

Kemudian korban melakukan pengembalian Rp. 45.000,- (empat puluh  lima ribu rupiah). Setelah mengambil uang kembalian pelaku  langsung meninggalkan warung korban
Beberapa saat setelah ketiga pelaku pergi, korban baru menyadari  uang pecahan Rp. 50.000 dipegangnya adalah palsu.

Korban  berusaha mencari ketiga pelaku di sekitar warung miliknya namun  sudah tidak ada. Namun pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda  motor Honda Supra X125 dikendarai ketiga pelaku kehabisan  minyak, tidak jauh dari warung korban.

Saat didekati, ketiganya mengakui semua perbuatannya kepada  korban. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung  diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.

Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke  Unit III (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, lanjut Nawawi bahwasanya  dari Pelaku (AN,SA dan RZ) membeli uang palsu pertama kali kepada MT dengan menggunakan uang asli sebesar Rp. 50.000 dan  oleh pelaku MT diberikan uang pecahan palsu nominal 50.000
sebanyak 6 (enam) lembar.

Merujuk keterangan itu kemudian lanjut Nawawi tim melakukan  pengembangan alhasil pada hari Selasa, 09 Juni 2020 mengamankan  MT di rumahnya.

Selanjutnya berlanjut dari laporan MT ia mengaku, uang itu berasal dari AM dan saat itu juga diamankan bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.

Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS, petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, karena berdasarkan keterangan AM uang tersebut palsu tersebut milik HS dan memintanya untuk
diedarkan.

“Keenam tersangka kini telah ditahan di mapolres setempat guna ditindaklanjuti. Mereka disangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal  36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ” demikian kata AKP Muhammad Nawawi.
(mol/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR

22 April 2025 - 12:48 WIB

Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang

22 April 2025 - 10:14 WIB

Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta

22 April 2025 - 10:10 WIB

Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

22 April 2025 - 07:42 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan

19 April 2025 - 21:13 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE