IDI (RA) – Jajaran kepolisian Resort Aceh Timur berhasil enam orang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/6).
Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan enam pelaku, tiga diantaranya masih pelajar. Enam pengedar tersebut yakni, AN,15 tahun, SA 16 tahun, RZ 17 tahun, MT 35 tahun, AM 34 dan SN 34 tahun.
“Semuanya warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widyantoro melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi, Kamis (11/6).
Nawawi menjelaskan peredaran uang palsu itu mulanya terendus saat pelaku AN, SA dan RZ datang ke warung milik Mustafa membeli gorengan senilai Rp. 5.000, dan membayarnya dengan uang Rp. 50.000.
Kemudian korban melakukan pengembalian Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Setelah mengambil uang kembalian pelaku langsung meninggalkan warung korban
Beberapa saat setelah ketiga pelaku pergi, korban baru menyadari uang pecahan Rp. 50.000 dipegangnya adalah palsu.
Korban berusaha mencari ketiga pelaku di sekitar warung miliknya namun sudah tidak ada. Namun pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra X125 dikendarai ketiga pelaku kehabisan minyak, tidak jauh dari warung korban.
Saat didekati, ketiganya mengakui semua perbuatannya kepada korban. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.
Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, lanjut Nawawi bahwasanya dari Pelaku (AN,SA dan RZ) membeli uang palsu pertama kali kepada MT dengan menggunakan uang asli sebesar Rp. 50.000 dan oleh pelaku MT diberikan uang pecahan palsu nominal 50.000
sebanyak 6 (enam) lembar.
Merujuk keterangan itu kemudian lanjut Nawawi tim melakukan pengembangan alhasil pada hari Selasa, 09 Juni 2020 mengamankan MT di rumahnya.
Selanjutnya berlanjut dari laporan MT ia mengaku, uang itu berasal dari AM dan saat itu juga diamankan bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS, petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, karena berdasarkan keterangan AM uang tersebut palsu tersebut milik HS dan memintanya untuk
diedarkan.
“Keenam tersangka kini telah ditahan di mapolres setempat guna ditindaklanjuti. Mereka disangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ” demikian kata AKP Muhammad Nawawi.
(mol/min)