class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33215 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

GAYO-ALAS · 16 Jul 2020 07:35 WIB ·

Kasus Istri Gugat Suami di Bener Meriah Tinggi


 Kasus Istri Gugat Suami di Bener Meriah Tinggi Perbesar

REDELONG RA) – Panitera Mahkamah Syraiah Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah menyebutkan, kasus percerai di Bener Meriah saat ini masih tinggi dan didominasi oleh Pekara Cerai gugat (Istri menggugat Suami), Hal tersebut disampikanya kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya Rabu (15/7).

Disebutkannya, istri menggugat suami lebih tinggi dibandikan perkara cerai talak (Suami yang menggugat istri) yang berjumlah 71 perkara. “Dari 256 perkara yang masuk, lebih dominan perkara cerai gugat yang mencapai 117 perkara, sementara untuk perkara cerai talak (Suami yang menggugat istri) berjumlah 71 perkara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari 256 perkara yang telah masuk diantaranya, perkara gugatan sebanyak 200 perkara, perkara permohonan sebanyak 51 perkara, dan perkara jinayah sebanyak 5 perkara.

Menurutnya, perkara cerai kebanyakan bagi pasangan yang masih prodiktif, yakni pasangan yang masih beranak satu serta pernikahan kedua untuk orang-orang yang sudah berumur.

“Kasus perceraian yang terjadi kebanyakan dilandasi faktor ekonomi, dan kurang siapnya pasangan karena usia pernikahan meraka masih tergolong muda atau dispensasi kawin,” ungkapnya.

Selain faktor tadi katanya ada juga faktor orang ketiga, namun hal itu tidak terlalu banyak dan tetap menjadi heboh. Untuk itu, Sukna berharap, agar instansi terkait maupun pihak pemerintahan kampung dapat melakukan sosialisai, atau menggelar pra nikah dengan memberikan materi tentang pernihakan bagi pemuda-pemudi yang belum menikah.

“Hal ini perlu dilakukan agar ketika mereka sudah menikah sudah mendapat pemahaman, hal itu guna untuk meminimalisir perkara perceraiaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pernikahan itu harus mendapatkan dukungan baik secara materil maupun moril. “Melihat perkara perceraian kabanyakan itu masih depensasi kawin (pernikahan dini) untuk itu perlu kiranya memberikan pemahaman bagi muda-mudi, sebab yang berumur saja belum tentu paham dengan makna pernikahan, konon lagi bagi mereka yang emosinya masih labil,” tegasnya.

Selain itu katanya perkara perceraian di daerah bener meriah setiap tahunnya terus meningkat, dimana pada tahun 2019 sebanyak 300 lebih, namun tahun 2020 sampai hari ini sudah mencapai 256 perkara. (uri/rif)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA