class="post-template-default single single-post postid-34278 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 11 Aug 2020 08:01 WIB ·

Cegah Tangkap Ikan Dengan Strum Pemuda Samar Kilang Perketat Penjagaan


 Warga berburu ikan mengunakan joran di kawasan Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, beberapa waktu lalu. MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Warga berburu ikan mengunakan joran di kawasan Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, beberapa waktu lalu. MASHURI/RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Akibat maraknya penangkapan ikan mengunakan setrum dan racun ikan, pemuda Samar Kilang mulai perketat penjagaan dengan memeriksa warga yang datang untuk berburu ikan di wilayah Samar Kilang.

Ketua Karang Taruna Pemuda Samar Kilang, Muhamad Yakub didampingi Camat Samar Kilang Kahalisudin kepada Rakyat Aceh menyampaikan, akan lebih memperketat penjagaan dan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang masuk untuk menangkap ikan.

Menurutnya, masih banyak pemburu ikan yang mengunakan setrum serta racun ikan jenis lanet dan portas. “Hal ini terlihat dari banyaknya bungkus racun yang dijumpai di sepanjang aliran sungai,” ungkapnya.

Padahal katanya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap bawaan setiap warga yang datang untuk menangkap ikan di posko pemeriksaan pintu gerbang masuk Kampung Samar Kilang. “untuk itu, kedepan kita akan lebih memperketat penjagaan dan terus melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Ia menambahkan larangan berburu ikan mengunakan setrum listrik dan racun ikan sangat penting dilakukan mengingat, hampir separuh masyarakat Samar Kilang berpropesi sebagai pencari ikan.

Pihaknya juga mengaku akan memberikan sangsi tegas bagi warga yang melakukan penangkapan ikan menggunakan racun dan strum listrik berupa denda yang mencapai puluhan juta rupiah.

Ia menjelaskan, di daerah kawasan Samar Kilang juga terdapat daerah-daerah larangan untuk menangkap ikan bagi warga pendatang seperti kawasan Ramasan, Goneng Gruti Jaya dan Kute Lah Lane.

“Kawasan tersebut hanya kita jadikan daerah tangkapan untuk warga lokal yang hendak mengadakan pesta pernikahan maupun acara-acara kenduri sehingga kita larang untuk para pendatang untuk menangkap ikan walaupun hanya mengunakan pancing,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Karang Taruna, Juandi yang juga berpropesi sebagai pencari ikan menyampaikan akibat maraknya pengunaan racun dan setrum, ikan di daerah tersebut juga saat ini sudah mulai berkurang.

“Biasanya kami menangkap ikan dalam waktu seminggu bisa mencapai 70-80 kg, namun saat ini hanya berkisar 15-30 kg,” sebutnya.

Camat Syiah Utama, Khalisudin menambahkan, sangat mendukung pemuda dan masyarakat untuk memperketat pengawasan perburuan ikan mengunakan racun dan strum listrik yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Pihaknya juga mengaku, akan mengola wisata pancing di Samar Kilang mengingat banyaknya warga yang datang untuk memancing ikan di Samar Kilang. “Setiap hari banyak warga yang datang untuk memancing berkisar 10-30 orang,” ujarnya.

Menurutnya, Samar Kilang kaya akan distinasi wisata namun saat ini masih terkendala akses tranportasi sehingga pihaknya berkenyakinan, jika akses jalan menuju Samar Kilang teraspal, daerah tersebut akan menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Wakil Rakyat PKB Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan RSUD Sahudin Kutacane jadi Tipe B

24 January 2025 - 16:42 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

Tak Kunjung Dibahas DPRK, Pemko Subulussalam Ajukan APBK melalui Perwal

10 January 2025 - 15:05 WIB

Trending di GAYO-ALAS