TAKENGON (RA) – Tim terpadu Satpol PP dan WH Aceh Tengah di backup personil Polres dan Kodim 0106 serta POM melakukan penertiban bangunan pedagang buah di kawasan Paya Ilang.
Kepala Kasatpol PP, Syahrial Afri mengatakan, dasar penertiban dari tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1981, yang sudah dimiliki dengan sah oleh Kantor Kemenag Aceh Tengah.
“Jadi ada bangunan dari beberapa pedagang buah dan bangunan lain, yang kita tertibkan pada hari ini,” ujar Syahrial.
Sebelum dilakukan eksekusi Syahrial lagi, sebelumnya Kemenag Aceh Tengah sudah melayangkan surat sebanyak 4 kali agar para pedagang mengosongkan lokasi dengan sukarela. Namun, surat tersebut tidak di gubris.
Ditanya terkait adanya adu argumentasi dengan para pedagang yang merasa memiliki tanah tersebut, diakui sempat terjadi adu mulut dengn Muhamad Saleh yang mengaku pemilik tanah.
“Setelah kita lakukan pembicaraan dengan mereka (pedagang dan pengaku pemilik tanah) kita menyarankan jika mereka merasa memiliki tanah tersebut, untuk dibawa ke ranah hukum dan bila tidak setuju bangunannya di bongkar silahkan laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Tim bergerak kelapangan karena mempunyai dasar kuat untuk melakukan penertiban dengan upaya pemagaran. “Kita melakukan penertiban bukan tanpa dasar, kita sudah koordinasikan dengan semua pihak. Jika masih ada yang keberatan, silahkan bawa ke ranah hukum,” ungkap Syahrial Afri sambil menyamung luasan lahan yang di pagar seluas 1200 meter.
Lanjut Syahrial dilahan itu nanti akan segera dibangun sekolah yang dibawahi Kemenag Kabupeten Aceh Tengah, serta bangunan lainnya untuk kepentingan umum. (jur/bai)