class="post-template-default single single-post postid-40300 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 9 Dec 2020 14:38 WIB ·

Satpol PP Pagari Tanah Milik Kemenag


 Para pedagang liar membongkar lapak jualan karena ditertibkan Satpol PP setelah beberapa kali diperingatkan secara tersburat. Lokasi tanah Paya Ilang dengan luas 1200 meter disediakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri dibawah Kemenag.
JURNALISA/RAKYAT ACEH Perbesar

Para pedagang liar membongkar lapak jualan karena ditertibkan Satpol PP setelah beberapa kali diperingatkan secara tersburat. Lokasi tanah Paya Ilang dengan luas 1200 meter disediakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri dibawah Kemenag. JURNALISA/RAKYAT ACEH

TAKENGON (RA) – Tim terpadu Satpol PP dan WH Aceh Tengah di backup personil Polres dan Kodim 0106 serta POM melakukan penertiban bangunan pedagang buah di kawasan Paya Ilang.

Kepala Kasatpol PP, Syahrial Afri mengatakan, dasar penertiban dari tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1981, yang sudah dimiliki dengan sah oleh Kantor Kemenag Aceh Tengah.

“Jadi ada bangunan dari beberapa pedagang buah dan bangunan lain, yang kita tertibkan pada hari ini,” ujar Syahrial.

Sebelum dilakukan eksekusi Syahrial lagi, sebelumnya Kemenag Aceh Tengah sudah melayangkan surat sebanyak 4 kali agar para pedagang mengosongkan lokasi dengan sukarela. Namun, surat tersebut tidak di gubris.

Ditanya terkait adanya adu argumentasi dengan para pedagang yang merasa memiliki tanah tersebut, diakui sempat terjadi adu mulut dengn Muhamad Saleh yang mengaku pemilik tanah.

“Setelah kita lakukan pembicaraan dengan mereka (pedagang dan pengaku pemilik tanah) kita menyarankan jika mereka merasa memiliki tanah tersebut, untuk dibawa ke ranah hukum dan bila tidak setuju bangunannya di bongkar silahkan laporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Tim bergerak kelapangan karena mempunyai dasar kuat untuk melakukan penertiban dengan upaya pemagaran. “Kita melakukan penertiban bukan tanpa dasar, kita sudah koordinasikan dengan semua pihak. Jika masih ada yang keberatan, silahkan bawa ke ranah hukum,” ungkap Syahrial Afri sambil menyamung luasan lahan yang di pagar seluas 1200 meter.

Lanjut Syahrial dilahan itu nanti akan segera dibangun sekolah yang dibawahi Kemenag Kabupeten Aceh Tengah, serta bangunan lainnya untuk kepentingan umum. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Trending di UTAMA