SINGKIL (RA) – Banyak pejabat pemerintahan pusat dinilai masih minim pengetahuannya soal kekhususan Aceh. Hal ini dinilai menjadi kendala utama dalam mewujudkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana yang dicantumkan dalam UUPA.
Hal ini disampaikan oleh Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, dalam dialog dengan tokoh masyarakat Simpang Kanan, Kabupaten Singkil, Selasa 15 Desember 2020.
“Ini persoalan yang terjadi. Jadi pejabat kita di pusat sana, seringkali menganggap Aceh berposisi sama dengan provinsi lain,” kata Syech Fadhil.
Imbasnya, kata Syech Fadhil, ada sejumlah kewenangan Aceh yang seharusnya dijalankan sesuai UUPA akhirnya mandek.
Syech Fadhil mencontohkan saat dirinya menyampaikan wacana haji independen beberapa waktu lalu.Hal ini kemudian ditanggapi beragam oleh para petinggi di Jakarta.
“Salah satunya petinggi di Kemenag RI mempertanyakan hal ini kemudian. Padahal itu salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang dicantumkan dalam UUPA,” kata sahabat Ustad Somad ini lagi.
Tidak hanya itu, kata Syech Fadhil, Aceh juga memiliki kewenangan dibidang pertanahan dan pendidikan. Demikian juga soal zakat yang dapat mengurangi pajak.
“Sama seperti yang disampaikan tadi, kita sebenarnya juga berhak memiliki kurikulum pendidikan sendiri. Qanun sudah dan beberapa daerah juga sudah ada Perbup. Tinggal sekarang di Kemendikbud. Ini yang harus dicek terkait hambatan yang terjadi sehingga implementasi ini terkendala hingga sekarang,” ujar Syech Fadhil menjawab pertanyaan dari pak Kadis Pendidikan Aceh Singkil. (ra)