Harianrakyataceh.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ladang Panah Kecamatan Manggeng.
Kedua tersangka dalam kasus ini yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai PNS pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dan yang satu lagi pihak rekanan berinisial FZ, keduanya berdomisili di Banda Aceh.
Kejari Abdya Nilawati dalam konferensi pers di Kejari setempat, Kamis (28/1) menyebutkan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan irigasi bersumber dari anggaran APBA tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan dari tim ahli Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar Meulaboh terhadap selisih pekerjaan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp449 juta rupiah.
Pembangunan jaringan irigasi itu dengan volume sepanjang 850 meter dikerjakan oleh CV. HK Jaya Perkasa, saat dihitung terjadi kekurangan pada pasangan batu, plasteran dan lantai.
Nilawati menjelaskan, beberapa waktu lalu proses penyilidikan ini pada bulan September hingga Oktober dan selanjutnya ditingkatkan ke tindakan penyidikan pada bulan November hingga penetapan dua tersangka.
“Alhamdulillah kita telah merampungkan perhitungan selisih spek pekerjaan itu, dimana saat disesuaikan antara nilai kontrak dengan fakta di lapangan perhitungan awal sampai saat ini ada selisih pekerjaan itu,” ucapnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka telah mengupayakan adanya pengembalian kerugian negara sejumlah Rp449 juta rupiah. “Dan kita pun juga sudah menerimanya, tapi masih perhitungan sementara karena untuk kerugian negara itu kita harus meminta kewenangan BPKP perwakilan provinsi Aceh, bisa jadi bertambah atau pengurangan,” tuturnya.
Uang sebanyak itu tambahnya, akan titipkan ke rekening titipan kejaksaan negeri Abdya di Bank BRI Syariah cabang Blangpidie.
“Untuk itu, terhadap kelengkapan berkas kami masih menyusun dengan adanya penegasan terhadap keterangan para saksi ahli dalam hal ini BPKP dan penelitian dokumen lainnya,”sebutnya. (mat/min)