LHOKSEUMAWE (RA) – Bea Cukai Lhokseumawe, hibahkan 17,5 ton bawang merah hasil sitaan kepada Pemerintah Aceh Utara dan Dayah di Aceh Besar, Kamis (18/3).
Bawang merah illegal senilai Rp 525.600.000 ditemukan di atas Kapal Motor Fortuner GT 45 Nomor 385 QQM dan diatas dua truk serta satu unit mobil pick up, di kawasan TPI Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, 8 Maret lalu. Hanya saja, ABK kapal serta pemilik truk tak berhasil diamankan.
Kepala Bea Cukai Type C Lhokseumawe, Mochammad Munif mengatakan penemuan barang illegal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemasukan bawang merah illegal. Lalu, tim pengawasan laut dari Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Ditpol airud Polda Aceh, tim darat Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Tepat tanggal 8 Maret lalu, tim menemukan bawang merah illegal di dalam kapal KM Fortuner GT 45 No 385 QQM. “Kapal ditinggal ABKnya di TPI Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Munif.
Tak jauh dari lokasi TPI, giliran ditemukan 2 unit truk jenis Colt dan 1 unit mobil pick up. Ya, isinya juga bawang merah yang ditengarai asal negeri tetangga. “ Kenderaan ini juga ditinggalkan pemiliknya. Bawang yang ada diduga hasil pemindahan dari KM Fortuner,” ujar Munif .
Lebih lanjut dikatakan, bawang merah illegal ini berpotensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 215.496.000.
“Hari ini, kita secara simbolis menghibah 10,5 ton bawang merah untuk Pemerintah Aceh Utara dan selanjutkan diberikan kepada Dayah dan santri . Sedangkan 7 ton lagi diberikan kepada dayah yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Hari ini juga sedang berlangsung kegiatan serupa di Aceh Besar,” ungkap Mochammad Munif.
“Keberhasilan penggagalan upaya penyeludupan bawang merah ini illegal ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri dan masyarakat. Dan, kita berharap dengan adanya hibah ini, masyarakat yang sekarang terkena pandemic ada sedikit keringanan. ” pungkas Munif.
Sementara itu, penyerahan secara simbolis bawang merah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sitaan Bea Cukai ini diawali diterima Bupati Aceh Utara yang diwakili Asisten 1, I Dayan Albar. Selanjutnya Kadis Sosial Aceh Utara, Zulkarnaen, meyerahkan kepada perwakilan dayah/santri Yayasan Darul Qira’ah, Nisam, yang diterima Tgk H Rusli Sulaiman dengan jumlah santrinya saat ini ada 126 orang.
“Besok (Jum’at-red) selebihnya langsung kita salurkan 10 ton bawang merah ini kepada beberapa dayah. Hari ini secara simbolis kepada perwakilan Yayasan Darul Qira’ah, Nisam. Petugas kita di masing masing kecamatan sedang mendata,” ungkap Kadis Sosial Aceh Utara, Zulkarnaen. (ung/ra)