HARIANRAKYATACEH.COM– Pemerintah Kota Langsa mulai memberlakukan pembatasan jam operasional warung kopi, rumah makan, cafe, mall, swalayan dan usaha lainnya hingga pukul 22.00 Wib.
Pembatasan jam operasional tersebut, sesuai Peraturan Gubernur Aceh nomor 51 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Langsa nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika menyebut, saat ini tim terpadu terus melakukan sosialisasi kedua peraturan tersebut.
“Sudah beberapa waktu ini di sejumlah tempat usaha seperti cafe, warung kopi dan ruang publik, kita sosialisasi agar masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan,” sebut Kompol Dheny Firmandika, Kamis (27/5).
Lain itu, petugas gabungan lewat operasi yustisi juga memberikan sosialisasi terkait pembatasan jam operasional warung kopi, rumah makan, cafe, swayalan dan jenis usaha lainnya, sampai batas pukul 22.00 Wib.
Hal ini, kata Kompol Dheny, semata dilakukan demi menjaga keselamatan warga, agar terhindar dari penyebaran penuluran virus Corona Disaese 2019 (COVID-19), yang terus meningkat selama ini.
“Kiranya, semua pihak bisa bekerjasama agar kita semua tidak tertular virus berbahaya ini. Bila ada pemilik usaha yang tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi,” tegas Kompol Dheny Firmandika.
Sanksi terberat, tambah Kabag Ops, adalah penyegelan tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan gubernur dan peraturan walikota tersebut. “Bisa dikenakan sanksi segel terhadap usaha yang tidak patuh,” pungkasnya. (put)