class="post-template-default single single-post postid-55931 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 12 Oct 2021 15:58 WIB ·

Di Lhokseumawe Banyak Istri Gugat Cerai Suami


 Dokumentasi - Sejumlah warga mengurus perceraian.  ANTARA/Arief Priyono Perbesar

Dokumentasi - Sejumlah warga mengurus perceraian. ANTARA/Arief Priyono

HARIANRAKYATACEH.COM – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 247 perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut selama periode Januari hingga September 2021.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Azmir di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.

“Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara,” katanya.
Sementara kasus perceraian pada tahun 2020 yang ditangani mencapai 327 perkara. Dengan rincian, gugatan cerai oleh istri sebanyak 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini bisa dikatakan stabil karena mengingat masih ada tersisa tiga bulan lagi dalam tahun ini,” ujarnya.

Azmir menyebutkan, faktor penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga, selanjutnya persoalan meninggalkan salah satu pihak.

Perceraian yang terjadi di dalam rumah tangga lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik itu dari suami maupun istri, sehingga kerap terjadi perselisihan rumah tangga, katanya.

“Kalau untuk faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen,” sebutnya.

Azmir mengatakan, bahwa pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.

“Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka,” katanya. (ant/icm)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE