TAKENGON (RA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menggelar rapat kerja daerah (rakerda) di Kabupaten Aceh Tengah selama dua hari, mulai 11-12 November 2021. Kegiatan itu dipusatkan di Hotel Bayu Hill, Kampung Pinangan, Kebayakan, kabupaten setempat.
Peserta yang hadir sebanyak 160 orang, diantaranya, seluruh Kabag TU, Kabid dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota se Aceh. Kegiatan itu mengangkat tema “kualitas kinerja teruji dan pasti, full digital tahun 2022.”
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Agustyarsyah mengatakan, salah satu alasan kenapa rakerda itu dilakukan di Takengon, lantaran, kantor pertanahan Aceh Tengah telah melaksanakan kerja cepat dan terbaik.
Ia menjelaskan, berbagai program terus diluncurkan oleh Kementrian Pertanahan, salah satu yang terfavorit adalah, terdaftar, sistematis dan lengkap (TSL). Capaian itu merupakan prestasi khusus bagi Aceh, hal itu tidak terlaksana tanpa dukungan pemerintah daerah.
Yang disertifikatkan itu kata dia adalah, desa yang dijadikan desa lengkap, yang mengetahui persis lengkap adalah Pemerintah daerah dan kepala desa (reje), jika tanpa komunikasi yang baik, tanpa dukungan, program tersebut tidak akan berjalan.
“Beberapa kota di Aceh bahkan di Indonesia, terkendala tercapainya target lantaran tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota, saat masuk ke desa, masih ada yang tidak mau tanahnya di sertifikatkan, ada yang tidak percaya dengan sertifikat, ada yang tidak bisa dilaksanakan pengukuran dan tidak mau memasang tanda batas,” kata Dr Agustyarsyah, Kamis (11/11).
Tahun 2025 mendatang kata dia, sesuai visi dan misi Presiden, seluruh bidang tanah di Indonesia telah terpetakan, sehingga, setiap bidang tanah di Indonesia bisa diketahui siapa pemiliknya dan kondisinya. “Kita berharap Aceh menjadi rool model, bagaimana dengan kesulitan daerah bisa membuktikan salah satu provinsi bisa menghasilkan desa lengkap terbanyak di Indonesia, sehingga dampaknya dapat menarik investor ke Aceh,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Ia tidak ingin rakyat kecil tidak punya kepastian hukum terhadap tanah sebagai sandaran hidup. Hal ini tentu menjadi tugas semua piahk, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah Husaini, Kepala Kantor Pertanahan Bener Meriah Mustafa, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah Erwin Pratama, Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah Mahfudhah dan PPAT Aceh Tengah dan Bener Meriah. (jur/bai)