HARIANRAKYATACEH.COM – Dinas Perdagangan Prindustrian dan UKM Kabupaten Simeulue, tingkatkan pengawasan untuk antisipasi peredaran dan transaksi jual beli barang kadaluarsa, menjelang akhir tahun di pasar lokal dalam wilayah kepulauan Simeulue.
Langkah cepat dan lebih awal dilakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang kadaluarsa dipasar lokal dalam Kabupaten Simeulue itu, untuk melindungi kepentingan konsumen dan warga setempat, sehingga nantinya tidak ada saling tuding dan salah menyalahkan setelah terjadi transaksi jual beli.
Terkait langkah lebih awal dilakukan pengawasan dan pengechekan peredaran barang-barang kadaluarsa menjelang pergantian tahun 2021 ke tahun 2022 itu, dijelaskan Aidil, Sekdis Perindakop dan UKM Kabupaten Simeulue, yang ditemui harianrakyataceh.com, diruang kerjanya, Selasa (22/11).
“Langkah awal dan lebih cepat lebih baik, kita lakukan pengawasan peredaran barang – barang kadaluarsa diakhir tahun, untuk antisipasi transaksi jual beli antara pedagang dan konsumen. Ini murni kita melindungi serta untuk kepentingan konsumen sebelum terjadi transaksi jual beli”, kata Aidil.
Masih menurut Sekdis Perindakop dan UKM Kabupaten Simeulue, yang meminta kepada masyarakat atau konsumen yang menemukan dan terlanjur membeli serta mengetahui peredaran barang – barang kadaluarsa dari pedagang, untuk segera melaporkan kepada pihak Disperindagkop dan UKM setempat, yang dilengkapi Barang Bukti (BB) barang kadaluarsa.
Selain meminta masyarakat dan konsumen terlibat dalam pengawasan peredaran barang kadaluarsa di akhir tahun 2021 dan menjelang tahun 2022 itu, juga meminta pedagang atau pemasok untuk lebih teliti barang – barang yang hendak dipajang untuk dijual dan untuk diamankan atau disimpan dilokasi yang aman.
“Kita berharap, masyarakat dan konsumen bila mengetahui barang – barang kadaluarsa untuk segera dilaporkan kepada kita, begitu juga pedagang untuk tidak pajang barang kadaluarsa serta lebih baik di simpan dilokasi yang aman. Ini untuk saling menjaga sehingga nantinya tidak saling salah menyalahkan setelah transaksi”, tegas Sekdis Perindakop dan UKM.
Disinggung persoalan harga barang – barang di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue, masih stabil dan belum terjadi lonjakan kenaikan harga menjelang akhir tahun 2021, disebabkan kenaikan harga barang – barang itu, disebabkan faktor transportasi laut antar pulau Simeulue dan pulau Sumatera.
Konsumen lokal, menyebutkan barang – barang yang dijual pedagang dalam Kabupaten Simeulue, biasanya sangat jarang terjadi setelah harga barang bergerak naik, kemudian akan kembali bergerak ke harga normal atau ke harga yang awal, sehingga konsumen menilai, kenaikan harga barang merupakan ulah oknum pedagang..
“Jarang harga barang di Simeulue ini, setelah harga naik lalu kembali ke harga normal atau harga yang sebelumnya, biasanya banyak alasan oknum pedagang. Ini harus menjadi pertimbangan dan keseriusan Pemerintah sehingga konsumen tidak jadi korban permainan harga barang”, kata Suryana (47), ibu rumah tangga di Kota Sinabang, sesaat setelah membeli telur ayam dan minyak makan, kepada harianrakyataceh.com, Selasa (22/11). (ahi).