class="post-template-default single single-post postid-61684 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha Khabib Nurmagomedov Diusir dari pesawat Frontier Airlines

DAERAH · 18 Jan 2022 08:02 WIB ·

Dugaan Kasus Perkara Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Jaksa Resmi Tahan Enam Tersangka


 Jaksa Simeulue memperlihatkan ke enam tersangka perkara dugaan korupsi jalan yang berpakaian orange (belakang), Senin (17/1). For Harian Rakyat Aceh. Perbesar

Jaksa Simeulue memperlihatkan ke enam tersangka perkara dugaan korupsi jalan yang berpakaian orange (belakang), Senin (17/1). For Harian Rakyat Aceh.

SIMEULUE (RA) – Kejaksaan Negeri Simeulue menerima pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka dugaan kasus perkara korupsi proyek kegiatan pengaspalan jalan di Simeulue tahun tahun Anggaran 2019 silam, Senin (17/1).

Keenam tersangka setelah diserahkan dari penyidik Tipikor Polda Aceh dan penyidik Pidsus Kejati Aceh ke Kejaksaan Negeri Simeulue, langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan dan untuk sementara dititip di Lapas Kelas III Sinabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Taqdirullah, SH mengatakan keenam tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari, dan kasus perkara itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.

Kasi Pidus Kejari Simeulue saat memberikan keterangan pers juga didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Prananda, SH, MH dan Kasi Datun , Siara Nedy, SH mengatakan keenam tersangka masing-masing bernisial IS, IH, BF, MI, YA, AS.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 Milyar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi – Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih anggaran dinas PUPR Simeulue tahun 2019.

Sebelum dilakukan penahanan ke Lapas Kelas III Sinabang, keenam tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa seluruh tersangka dalam kondisi yang sehat. (ahi/min).

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha

13 January 2025 - 14:45 WIB

Anak-Anak TPA Unjuk Kemampuan Saat Peringatan Isra’ Mi’raj

11 January 2025 - 22:46 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Trending di NANGGROE BARAT