SIMEULUE (RA) – Kejaksaan Negeri Simeulue menerima pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka dugaan kasus perkara korupsi proyek kegiatan pengaspalan jalan di Simeulue tahun tahun Anggaran 2019 silam, Senin (17/1).
Keenam tersangka setelah diserahkan dari penyidik Tipikor Polda Aceh dan penyidik Pidsus Kejati Aceh ke Kejaksaan Negeri Simeulue, langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan dan untuk sementara dititip di Lapas Kelas III Sinabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Taqdirullah, SH mengatakan keenam tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari, dan kasus perkara itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.
Kasi Pidus Kejari Simeulue saat memberikan keterangan pers juga didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Prananda, SH, MH dan Kasi Datun , Siara Nedy, SH mengatakan keenam tersangka masing-masing bernisial IS, IH, BF, MI, YA, AS.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 Milyar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi – Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih anggaran dinas PUPR Simeulue tahun 2019.
Sebelum dilakukan penahanan ke Lapas Kelas III Sinabang, keenam tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa seluruh tersangka dalam kondisi yang sehat. (ahi/min).